Pegawai Negeri Boleh Bekerja Di Rumah, Tunjangan Tetap Diberikan
Pegawai negeri di Rembang melakukan finger print, sebelum pulang, Senin sore (16/03).
Pegawai negeri di Rembang melakukan finger print, sebelum pulang, Senin sore (16/03).

Rembang – Jajaran pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, terhitung tanggal 16 – 31 Maret 2020, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Langkah tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid 19).

Pemkab Rembang kemudian menerbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Subakti. Ada 5 poin diantaranya :

  1. Terhitung mulai tanggal 16-31 Maret 2020 kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home).
  2. Kepada aparatur sipil negara sebagaimana tersebut, dibebaskan dari kewajiban melaksanakan apel maupun pencatatan kehadiran secara elektronik (finger print dan atau manual).
  3. Selama pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai negeri sipil tetap diberikan.
  4. Kepala OPD untuk mengatur pembagian sistem kerja di lingkungan unit kerja masing-masing, agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, kepala OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan kepada Bupati melalui Sekda.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan pihaknya menjalankan arahan dari pemerintah pusat. Tapi ia mengingatkan kepada pegawai negeri, bukan berarti selama di rumah sama sekali tidak bekerja.

“Kalau sudah jadi perintah pemerintah pusat, ya kami harus menerapkan di daerah, “ tandasnya.

Bupati mengimbau masyarakat bisa memahami kondisi tersebut, karena semata-mata untuk menekan penyebaran virus corona. Bentuknya, dengan cara mengurangi intensitas pegawai negeri bertemu dan berkumpul.

“Ini adalah kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi dan kelompok, “ imbuh Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Suparmin mengaku sependapat dengan peniadaan kewajiban finger print, karena bepotensi dapat menularkan virus corona.

Suparmin menambahkan hari Selasa (17/03) semula akan berlangsung rapat evaluasi hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tapi akhirnya rapat tersebut ditiadakan. Termasuk seleksi kompetensi bidang (SKB) juga ditunda, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Jadi tahap seleksi penerimaan CPNS juga turut kena imbasnya. SKB ditunda, “ terangnya.

Suparmin menambahkan kalau ada perkembangan informasi terkait tahapan seleksi CPNS, nantinya akan disampaikan lagi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan