Penggunaan Lahan Hutan, Perhutani Siapkan Pengukuran Ulang
Aktivitas petani yang memanfaatkan lahan Perhutani KPH Mantingan.
Aktivitas petani yang memanfaatkan lahan Perhutani KPH Mantingan.

Rembang – Pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan memastikan pegawai Perhutani yang menagih biaya sewa lahan dan kawasan hutan, sudah mengantongi surat perintah dari Administratur, selaku pimpinan KPH. Mereka tidak bergerak sendiri, melainkan tugas resmi dari Perum Perhutani.

Kepala Sub Seksi Komunikasi KPH Mantingan, Ismartoyo, membenarkan ada sejumlah petugas Perhutani secara rutin setahun sekali melakukan penagihan biaya dari masyarakat, yang memanfaatkan tanah perusahaan.

“Mereka turun ke bawah atas dasar surat perintah dari Administratur. Bukan nyari-nyari untuk pribadi. Kalau misalnya ada oknum nakal, mohon dilaporkan, “ tandasnya, Kamis (27 Februari 2020).

Menyangkut kegiatan di Balai Desa Demaan, Kecamatan Gunem, hari Jum’at (21/02) lalu, hal itu memang sosialisasi yang dirancang oleh KPH Mantingan. Masyarakat hadir atas undangan Perhutani, supaya mendapatkan kejelasan.

“Kami mengundang masyarakat yang benar-benar menempati tanah perusahaan. Biar nggak ada kesan mereka datang berbondong-bondong, termasuk yang nggak menempati lahan Perhutani pun hadir dalam kegiatan tersebut. Nggak seperti itu, “ urai Ismartoyo.

Ismartoyo menambahkan tudingan bahwa petugas Perhutani kasar dan arogan ketika menagih, menurutnya dikembalikan pada hak dan kewajiban masing-masing.

Ketika warga menggunakan tanah milik Perhutani, sudah selayaknya membayar uang sewa, sesuai ketentuan. Guna mengetahui batas-batas tanah kawasan maupun di luar kawasan hutan, KPH Mantingan mulai akhir bulan Februari 2020 ini akan menggelar pengukuran ulang.

“Pengukuran ulang semacam itu, dilakukan rutin tiap 10 tahun sekali. Ada tim yang mengukur ulang, “ terangnya.

Selama ini nilai sewa lahan Perhutani, pekarangan Rp 1.000 per meter/tahun, kemudian untuk toko, buka awal usaha Rp 3.000 per meter/tahun, namun jika sudah maju naik menjadi Rp 5.000 per meter/tahun. Jika ada masyarakat tidak mampu, dipersilahkan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa dan nantinya akan digratiskan dari biaya sewa. (Musyafa Musa).

News Reporter

1 thought on “Penggunaan Lahan Hutan, Perhutani Siapkan Pengukuran Ulang

Tinggalkan Balasan