Punya SIM Tapi Kelupaan Membawa, Ditilang Tidak ?
Polisi di Rembang menggelar operasi lalu lintas.
Polisi di Rembang menggelar operasi lalu lintas.

Pamotan – Apakah anda pernah lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai sepeda motor, kemudian terjaring operasi polisi di jalan raya ? Setelah itu pengendara pulang mengambil dan mampu membuktikan benar-benar memiliki SIM. Layakkah yang bersangkutan terkena tilang ?

Ahmad Hadiq, seorang perangkat desa Pamotan Kecamatan Pamotan menanyakan perihal kejadian tersebut. Selain kelupaan membawa SIM, menurutnya ada pula warga kelupaan membayar pajak kendaraan bermotor. Mereka baru sadar, ketika dihentikan polisi. Manakala lupa seperti itu, Ahmad berharap polisi masih memberikan toleransi.

“Saya pernah antar anak sekolah, SIM lengkap, pakai helm, surat-surat ada. Sudah PD nggak akan ditilang. Ndilalah saat kena operasi dan menunjukkan STNK, pajaknya lewat belum dibayar. Begitu pula SIM, kadang lupa nggak bawa. Kalau orangnya pulang dan balik lagi menunjukkan SIM, ditilang apa nggak, “ kata tuturnya.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto menyatakan dalam setiap giat operasi, biasanya ada perwira pengendali. Meski demikian, anggota pun sebenarnya memiliki kewenangan untuk memutuskan, apakah pelanggar lalu lintas cukup diingatkan atau ditilang.

Kalau bayar pajak kendaraan, mestinya warga selalu taat sebelum jatuh tempo waktunya. Sedangkan khusus kelupaan membawa SIM, ia berjanji akan melakukan evaluasi, agar anggota di lapangan tidak langsung menilang. Asalkan memang SIM benar-benar ketinggalan.

“Saya kembalikan kepada anggota di lapangan. Ada satu ketentuan target harus dilakukan penilangan, tapi ada pula yang cukup diberi sosialisasi. Soal SIM ketinggalan bagaimana, ini PR saya. Saya akan filter kembali untuk lebih banyak sosialisasi. Tapi yang betul-betul ketinggalan, “ terang Kapolres.

AKBP Dolly A. Primanto menambahkan ketika anggota menjumpai pelanggaran kasat mata yang rawan memicu jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas, polisi cenderung akan langsung melakukan tindakan hukum melalui penilangan. Semisal, pengendara motor tidak memakai helm, atau berkendara kebut-kebutan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan