Pegawai Honorer Akan Dihapus, Begini Komentar Bupati
Bupati Rembang, Abdul Hafidz diajak foto selfie, belum lama ini.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz diajak foto selfie, belum lama ini.

Rembang – Kabar tentang rencana pemerintah pusat menghapuskan pegawai honorer membuat resah pegawai honorer di Kabupaten Rembang. Mereka khawatir tidak bisa lagi bekerja. Lalu bagaimana tanggapan dari Pemkab Rembang ?

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan disebut sebagai pegawai honorer, kalau yang bersangkutan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati. Di Kabupaten Rembang, jumlahnya sekira 100 an orang. Apabila jadi dihapus, pihaknya akan mengajukan supaya mereka tetap bisa diangkat menjadi pegawai negeri. Tapi jika ternyata tidak bisa, akan diusulkan menerima gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

“Honorer muncul kalau ada SK Bupati. Di kabupaten Rembang, banyak yang mengabdi sudah puluhan tahun. Ada yang 20 tahun, ada yang sampai 25 tahun, “ ujarnya.

Menurutnya, pegawai honorer harus dibedakan dengan tenaga harian lepas (THL), maupun pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT). Kalau THL dan PTT tidak mengantongi SK pengangkatan dari Bupati. Mereka sifatnya membantu, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pegawai honorer. Meski demikian ia mengimbau jangan resah dan tetap fokus bekerja, menyikapi kebijakan pemerintah pusat.

“THL, PTT, GTT nggak ada SK dari Bupati, jadi beda dengan honorer. Kemarin memang yang GTT, PTT sama resah. Aku piye iki, saya meminta sudah tetep jalan saja, tidak perlu khawatir. Kita akan terus berupaya memperbaiki kesejahteraan mereka dari berbagai sumber anggaran, “ kata Bupati.

Hafidz mengakui jika mengacu Undang-Undang, memang hanya ada 2 jenis pegawai yang sah di lingkungan pemerintah, yakni aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK muncul, setelah pemerintah melakukan penelitian, ternyata mayoritas kinerja ASN belum sesuai harapan. Apalagi jika sudah mendekati masa pensiun, kinerja ASN cenderung menurun. Berbeda dengan PPPK mendekati akhir masa kontrak, justru akan semakin semangat bekerja, agar kontraknya diperpanjang.

“Ini riset dari pemerintah lho ya. Semoga yang di sini-sini nggak seperti itu. Kalau ASN fungsional maupun Eselon II pensiunnya sampai usia 60 tahun. Mereka nggak bisa diputus di tengah jalan, kecuali alasan tertentu. Tapi PPPK bisa diputus sesuai masa kontrak, “ ungkapnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan