Motif Cemburu, Acak-Acak Rumah & Ancam Warga Pakai Keris
Barang bukti mobil yang dibawa kabur tersangka pelaku. (Foto atas) Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto menunjukkan tersangka dan barang bukti keris.
Barang bukti mobil yang dibawa kabur tersangka pelaku. (Foto atas) Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto menunjukkan tersangka dan barang bukti keris.

Kaliori – Tersangka pelaku utama yang merusak rumah dan membawa kabur mobil milik MK, warga Dusun Wates, Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori mengaku terbakar rasa cemburu, sehingga nekat melakukan tindakan tersebut.

Tersangka pelaku utama, SN (37 tahun), warga sebuah desa di Kabupaten Pati saat ditunjukkan ke awak media di Mapolres Rembang, Kamis (23 Januari 2020) mengaku emosi, karena menduga isterinya diselingkuhi oleh MK. Ia berdalih sudah mengajak bertemu baik-baik, namun MK menolak. Berada di puncak kejengkelan, SN mengajak 3 orang rekannya untuk mendatangi kediaman MK di Dusun Wates.

“Dia itu sudah saya anggap seperti saudara sendiri. Isteri saya atau saya malah dilecehkan. Saya punya bukti, “ tutur SN.

Tapi begitu sampai lokasi, tidak berhasil bertemu MK. Ia bersama sejumlah rekannya merusak perabotan di dalam rumah. Setelah menemukan kunci mobil, SN membawa kabur mobil Toyota Avanza milik MK yang terparkir di depan rumah. Tujuannya, untuk menyandera mobil, agar MK mau menemuinya.

“Saya emosi, rumahnya saya acak-acak. Nggak ketemu orangnya, ada kunci mobil, kemudian saya bawa mobilnya. Tapi saya sudah minta izin sama pamannya, “ imbuh SN.

Selain SN, ada pula 1 tersangka lain berinisial JN (41 tahun) yang perannya sebatas menemani SN dan diduga ikut melakukan pengrusakan. Dalam kasus ini, diduga 4 orang terlibat. Namun baru 2 orang yang berhasil diamankan aparat Polres Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto menjelaskan motif pengrusakan dan membawa kabur mobil, karena rasa cemburu. Terkait dua tersangka lain, identitasnya sudah dikantongi. Hingga sekarang, masih dalam proses pengejaran.

“Dua tersangka lain masih kita kejar. Hasil penyelidikan, persembunyian mereka berpindah-pindah, “ ungkap Kapolres.

Dolly menambahkan polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Calya sebagai sarana kendaraan tersangka pelaku datang ke TKP, kemudian mobil Toyota Avanza hasil kejahatan, puing-puing pecahan perabot rumah dan dua bilah senjata tajam jenis keris.

Berdasarkan hasil penyidikan, keris tersebut sempat digunakan untuk mengancam warga yang ingin menghalangi, ketika tersangka akan membawa kabur mobil, pada saat hari kejadian, Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 04.30 Wib. Kini kedua tersangka ditahan di sel Mapolres Rembang, dengan sangkaan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan