

Rembang – Pemilik E Warung di Kabupaten Rembang meminta pendampingan dan pembinaan dari aparat kepolisian. Hal itu setelah mereka sempat dipanggil ke kantor polisi, terkait dugaan unsur korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Seorang pemilik E Warung di Desa Pasar Banggi, Rembang, Ramiyati mengaku sudah berusaha melayani keluarga penerima manfaat BPNT sebaik mungkin. Ia berharap pengalaman pemilik E Warung dipanggil polisi, tidak kembali terulang. Menurutnya, Kondisi tersebut sempat memicu keresahan di kalangan E Warung.
“Ada keresahan kemarin, waktu kami dipanggil di Polres Rembang. Harapannya kami minta binaan dari Kapolres supaya kami bisa berjalan maksimal, E Warung mengemban amanah negara yang menyalurkan BPNT secara tepat dan tidak melanggar hukum, “ ungkapnya.
Ramiyati menambahkan selama ini pihaknya merasa terbantu oleh penyalur yang menyediakan barang, dengan kualitas baik dan bisa bayar tempo atau hutang dulu. Ia beralasan kebanyakan E Warung merupakan toko-toko kecil.
Sementara itu Kapolres Rembang, AKBP. Dolly A. Primanto menuturkan pendampingan E Warung sebenarnya sudah dilakukan melalui anggota Binmas dan Babinkamtibmas yang bertugas di tiap wilayah. Ia mewanti- wanti jangan sampai terjadi kecurangan dalam penyaluran BPNT.
“Pendampingannya dalam apa dulu, karena sesuai regulasi kita kan ada aturan main. Babinkamtibmas nggak bosan-bosannya mengingatkan E Warung, yang jelas rutin, nanti pak Binmas yang mengumpulkan, dengan cara-cara kepolisian mungkin sebulan sekali, apalagi tahun 2020 semangat baru sinergitas dengan pemerintah harus seiring sejalan, “ kata Kapolres.
Pada tahun 2020, ada perubahan nilai Bantuan Pangan Non Tunai. Dari yang semula Rp 110 ribu menjadi Rp 150 ribu per bulan. Di Kabupaten Rembang, program tersebut ditangani E Warung berjumlah 400 an titik. (Musyafa Musa).