Percepat Kepemilikan Sertifikat, Bupati Punya Ide
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Desa Ngadem, Rembang.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Desa Ngadem, Rembang.

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang ingin membantu biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), supaya lebih mempercepat kepemilikan sertifikat, sekaligus memperjelas status lahan.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan angan-angan tersebut, saat hadir dalam penyerahan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di Balai Desa Ngadem, Kecamatan Rembang, Jum’at (17/01). Menurut Hafidz, pemerintah daerah perlu menopang program pemerintah pusat, agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus sertifikat. Target awal menyasar 5 – 10 ribu bidang, dimulai tahun 2021 mendatang.

“Diperintahke Pak Presiden, niki nak isa sak Indonesia, 2024 semua tanah sudah bersertifikat. Ning Rembang niku sama, kepengine kula ora 2024. 2022, 2023 wis kabeh sertifikatan. Dadi nak niki program PTSL dari pusat. Kula kepengin program PTSL APBD Kabupaten Rembang, ben cepet mangke, “ ujarnya di hadapan warga.

Bupati menambahkan pemohon sertifikat nantinya tidak dipungut biaya. Kecuali kebutuhan yang memang menjadi kewajiban pemohon seperti biaya ukur, patok dan meterai.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang, Darmanto menerangkan saat berada di balai desa Ngadem, pihaknya menyerahkan 274 sertifikat.

Darmanto menyarankan warga jangan menggunakan sertifikat sebagai agunan pinjaman bank, hanya untuk keperluan foya-foya. Alasannya, jika tidak mampu memenuhi kewajiban, sertifikat bisa disita dan agunan dilelang oleh pihak bank. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan