Jelang Masa Larangan, 94 Pejabat Dimutasi
Bupati Rembang, Abdul Hafidz memberikan ucapan selamat kepada para pejabat, seusai pelantikan di lantai IV Gedung Setda, Selasa (07/01).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz memberikan ucapan selamat kepada para pejabat, seusai pelantikan di lantai IV Gedung Setda, Selasa (07/01).

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengingatkan kepada jajaran birokrasi pemerintah untuk menjadi satu tubuh dan bekerja dengan ikhlas.

Bupati menyampaikan hal itu ketika pelantikan pejabat di lantai IV Gedung Setda Rembang, Selasa (07 Januari 2020). Menurutnya, keikhlasan dalam bekerja setelah menempati sebuah posisi sangat diperlukan.

“Kalau kerja dengan ikhlas, yang tidak suka menjadi suka, yang suka dapat posisi jabatan baru, tidak berlebihan, “ kata Bupati.

Ia mengibaratkan pegawai pemerintah sebagai tubuh. Banyak bagian dan memiliki fungsi berbeda, tapi merupakan satu kesatuan.

“Ada yang menjadi tangan, kaki, mata dan sebagainya. Semua itu bisa bergerak manakala saling menggunakan tugas pokok yang ada, “ imbuhnya.

Hafidz menambahkan dengan sikap saling menunjang dan saling menyempurnakan, maka pemerintahan menjadi kuat dalam melayani masyarakat.

“Jangan sampai mata yang mestinya bertugas melihat, justru berbicara. Begitu pula sebaliknya, kan nggak bisa seperti itu. Prinsipnya, kita harus saling bahu membahu, “ tandasnya.

Dalam pelantikan kali ini, total 94 orang pejabat dimutasi. Rinciannya, 25 orang jabatan administratur, 67 orang jabatan pengawas, 1 orang kepala Puskesmas dan 1 jabatan fungsional.

Misalnya, Harijono yang semula menjabat Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi Kepala Kantor Kesbangpollinmas, kemudian Murni Nur Rif’ah dari Kabid Penanaman Modal DPMPTSPNaker menjadi Sekretaris Satpol PP, Darmono yang semula Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Sumber Daya Kesehatan DKK menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan, Sa’roni yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH, kini menduduki Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.

Terhitung per hari Rabu, tanggal 08 Januari 2020 sampai dengan akhir masa jabatan tanggal 17 Februari 2021, Bupati Rembang dilarang memutasi pejabat. Boleh dilakukan, asalkan mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Hal itu menyangkut regulasi UU Pilkada yang melarang kepala daerah petahana memutasi pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dijadwalkan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 08 Juli 2020. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan