Rembang – Dua orang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, karena diduga mengedarkan pil yang dosisnya lebih berbahaya ketimbang ekstasi maupun pil koplo.
Kamis pagi (19 Desember 2019) kedua tersangka ditunjukkan, ketika release pemusnahan barang bukti Miras di sebelah timur gedung Balai Kartini Rembang. Tersangka masing-masing berinisial SU (22 tahun) warga Desa Plawangan Kecamatan Kragan dan RY (20 tahun) warga Desa Pandangan Wetan, Kecamatan Kragan.
Dari tangan SU, polisi mengamankan barang bukti 200 butir pil, uang tunai Rp 350 ribu dan HP. Pil sebanyak itu disinyalir akan diperjualbelikan kepada RY. Sedangkan dari tangan RY sendiri, polisi mengamankan 16 butir pil, sehingga totalnya menjadi 216 butir pil. Semua memiliki ciri-ciri sama, yakni berwarna putih dan pada salah satu sisinya berhuruf Y. Wakil Kepala Polres Rembang, Kompol Tamlikan menduga tersangka berperan sebagai pengedar.
“Obat ini berbahaya, karena lebih keras dibandingkan pil koplo. Jadi berpengaruh ke syaraf lebih cepat. Kalau peran tersangka, hasil penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan patut kita duga sebagai pengedar, “ ungkapnya.
Kompol Tamlikan menimpali tersangka menjual pil tersebut ke wilayah pantura Kabupaten Rembang bagian timur, seperti Kecamatan Kragan, dan Kecamatan Sluke. Ia mengimbau masyarakat lebih waspada, karena bisa saja pil ini akan merambah ke kalangan pelajar.
“Kalau keterangan dari tersangka, mereka dapat pil dari wilayah Jawa Timur. Mohon semua antisipasi, sama-sama menjaga, jangan sampai menjadi korban peredaran pil tersebut, ” tandasnya.
Polisi sudah menahan SU dan RY. Tersangka dikenakan pasal 197 KUHP Undang-Undang kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar. (Musyafa Musa).