Rembang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi Dan Informatika untuk mencabut izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 4 stasiun radio di Jawa Tengah. Mereka diduga sudah lama tidak melakukan aktivitas penyiaran.
Isdiyanto Isman, Kooordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah menyampaikan hal itu saat melakukan pengawasan lembaga penyiaran di Rembang, Selasa pagi (03 Desember 2019). Isdiyanto memperinci 4 radio yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya karena lama tidak siaran, masing-masing 3 lokasi di Kabupaten Banjarnegara dan 1 titik di Kabupaten Batang.
“Apalagi kalau 3 bulan lebih nggak siaran, ya akan kita kenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaran penyiaran (IPP) nya. Ada 4 radio yang kita mintakan ke Kominfo. Bisa saja berikutnya akan ada tambahan lagi, “ bebernya.
Ketika izin sudah dicabut, status frekuensi akan dikembalikan kepada negara. Apabila nantinya yang bersangkutan menghendaki ingin memperoleh frekuensi lagi, maka harus mengurus perizinan dari awal. Pihaknya ingin frekuensi diperuntukkan bagi warga yang benar-benar profesional dan memiliki komitmen kuat, melangsungkan lembaga penyiaran.
“Kalau sudah nggak siaran, ya tentu saja nggak komitmen lagi. Hal itu bisa menjadi duri untuk mewujudkan penyiaran yang sehat dan bermartabat. Frekuensi bisa didapatkan melalui proses seleksi. Kejadian kemarin bisa sebagai pembelajaran, agar nantinya frekuensi jatuh ke tangan orang yang profesional dan punya komitmen, “ imbuh Isdiyanto.
Sementara itu, Komisioner KPID Jawa Tengah yang membidangi perizinan, Setiawan Hendra Kelana menyebutkan total radio berizin di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 300 lebih, sedangkan TV 60 an. KPID akan terus melakukan pengawasan, dari sisi perizinan maupun isi siaran.
“Di Jawa Tengah termasuk salah satu provinsi dengan lembaga penyiaran berizin terbanyak. Meski berizin, tapi nggak bisa bebas seenaknya. Tiap kami lakukan pengawasan rutin, ya kita tanya bagaimana IPP, ISR, bagaimana content siarannya, “ kata Setiawan.
Setiawan membenarkan saat ini masih banyak radio tidak berizin yang mengganggu jalur frekuensi. KPID sebatas menampung informasi, untuk diteruskan kepada Balai Monitoring (Balmon) Semarang, karena mereka lah yang berwenang menindak.
“Jadi KPID domainnya untuk lembaga penyiaran yang berizin. Yang tidak berizin menjadi ranah Balmon. Tapi sebenarnya sikap antara lembaga penyiaran berizin dengan KPID sama, menyangkut yang tidak berizin ini. Kita sama-sama merasa terganggu, “ terangnya.
Di sela-sela melakukan pengawasan lembaga penyiaran, kedua komisioner KPID Jawa Tengah tersebut, juga menyempatkan waktu sekira 15 menit untuk siaran langsung di Radio R2B. Mereka menggambarkan apa tugas KPID dan perkembangan dunia penyiaran di Jawa Tengah saat ini. (Musyafa Musa).