

Rembang – Polres Rembang membongkar kasus uang palsu yang diduga untuk sarana taruhan pemilihan kepala desa (Pilkades). Setelah dikembangkan, barang bukti uang palsu yang diamankan dari tangan tersangka pelaku, jumlahnya lumayan besar.
Tersangka berinisial SAW (40 tahun) warga sebuah desa di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Saat jumpa pers di Mapolres Rembang, Senin pagi (02 Desember 2019), tersangka mengaku awal mulanya mendapatkan uang palsu, ketika melakukan taruhan Pilkades di Desa Genanyar, Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen. Yang bersangkutan menang, namun merasa kecewa telah menerima uang palsu. Setelah itu, uang palsu tersebut ia gunakan taruhan lagi, ketika berlangsung Pilkades Desa Ronggomulyo, Kecamatan Sumber, tanggal 06 November silam.
SAW transaksi taruhan dengan pria berinisial SP warga Desa Ronggomulyo, Kec. Sumber. Keduanya bertemu di Pasar Krikilan, Kecamatan Sumber. Terjadi kesepakatan, SP menyerahkan uang taruhan Rp 5 Juta. Kebetulan SP hanya membawa uang tunai Rp 2 Juta, kemudian meminjam uang Rp 3 Juta kepada wanita berinisial SR, pedagang semangka di Pasar Krikilan. Uang Rp 5 Juta kemudian diserahkan kepada tersangka SAW. Sebagai ganti, tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 Juta, dibungkus dalam plastik, guna meyakinkan korbannya. Setelah tersangka pergi, barulah terungkap bahwa uang di dalam plastik merupakan uang palsu. Merasa jengkel, penjual semangka, SR melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Melalui proses penyelidikan, tersangka ditangkap di wilayah Solo, tanggal 11 November 2019. Saat dibekuk, dari tangannya diamankan lagi uang palsu sebesar Rp 11 Juta. Total uang palsu yang disita dari tangan tersangka, mencapai Rp 21.070.000.
Tersangka mengaku pernah mencoba membelanjakan uang palsu, tetapi tidak laku. Ia akhirnya memilih memanfaatkan uang palsu untuk taruhan Pilkades saja.
“Saya dulu dapatnya juga saat Pilkades di daerah Sragen. Sebelumnya nggak tahu kalau uang ini palsu, tapi akhirnya tahu, “ kata tersangka.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly. A Primanto menyatakan masyarakat harus lebih waspada. Lebih-lebih mendekati pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, ada kecenderungan peredaran uang palsu rawan meningkat.
“Sebentar lagi ada Pilkada, masyarakat harus lebih teliti lagi, terutama saat kondisi buru-buru. Kita yang jelas-jelas sehat keadaan melihat dalam bentuk mata uang, masih bisa terkecoh. Kasus ini masih kita kembangkan, termasuk di mana nyetaknya, “ ungkapnya.
Kapolres menimpali tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang tentang mata uang. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 Milyar.
Selama jumpa pers di Mapolres Rembang, hadir pula pejabat Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Rini Asih Widihartati, Kepala Divisi Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah membeberkan kasus uang palsu tidak hanya merugikan warga, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Apalagi menurut Rini, khusus untuk pecahan uang Rp 100 ribu, bentuk dan kondisinya sangat mirip dengan uang asli.
“Kalau kita lihat, ukuran uang palsu lebih besar ketimbang yang asli. Cetakan nomor serinya juga banyak yang nggak rapi. Tapi kalau warga mendeteksi lewat dilihat, diraba dan diterawang, insyaallah bisa membedakan, “ tuturnya.
Rini menambahkan terbongkarnya kasus uang palsu di Kabupaten Rembang ini menunjukkan jaringan pengedar tidak hanya mencetak pecahan Rp 50 ribu dan 100 ribu saja. Tetapi sudah merambah ke pecahan uang yang lebih kecil, seperti Rp 10 ribu dan 20 ribu. Bahkan pecahan Rp 20 ribu cukup mendominasi, sehingga dimungkinkan untuk mempermudah pernyebaran. (Musyafa Musa).
Isu sepakbola akhir-akhir ini benar-benar membuat resah, sebab akhir-akhir ini reporter-reporter tak memiliki kwalitas dalam membentuk informasi sepakbola.