Sluke – Lahan reklamasi bagian barat di kawasan Pelabuhan Rembang Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke dikeruk oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut langsung dilaporkan oleh Badan Usaha Milik daerah (BUMD) PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), kepada Polres Rembang.
Komisaris PT. RBSJ, Sumirat Cahyo Widodo menjelaskan pihaknya mengadukan hal itu, karena selaku pemegang izin reklamasi pelabuhan. Menurut Sumirat, pengerukan tanah reklamasi yang belum ada hak kepemilikannya itu terbilang cukup luas. Meski belum ditetapkan siapa pemiliknya, namun bukan berarti boleh dikeruk. Karena tanah reklamasi aset negara, ia berpendapat tindakan itu sama saja mencuri aset negara.
“Nggak bisa main kerak keruk, kan itu tanah negara. Kalau dikeruk, ya sama saja mencuri aset negara, “ ujarnya, Jum’at (29 November 2019).
Ia tidak mengetahui pasti motif pelaku mengeruk lahan tersebut, apakah tanah dijual kembali atau ingin memicu kisruh di dalam pelabuhan. Maka PT. RBSJ melaporkan ke polisi, supaya aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti, termasuk mengungkap motivasinya. Pasca kejadian, memang tanah yang dikeruk sudah ditata lagi. Namun kondisinya tidak sebagus dulu.
“Dikembalikan asal saja. Dari sisi elevasi cukup dalam, pengembalian juga nggak rata, “ imbuhnya.
Sumirat menambahkan pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), semua aktivitas di atas lahan reklamasi pelabuhan harus berhenti, baik di area hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 8,1 hektar, maupun yang non HPL 18,3 hektar. Kalau tidak, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara semakin besar.
Pengusaha yang sudah menggunakan lahan pelabuhan tersebut dan jika ingin memanfaatkan kembali, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan kepada Bupati Rembang. Semua sudah disurati oleh Bupati, tetapi sampai hari Jum’at (29/11), baru PT. Pelabuhan Rembang Kencana (PRK) yang mengajukan.
“Jadi Pemkab Rembang ini sedang berupaya menjalankan rekomendasi BPK, mengatur bagaimana aset HPL 8,1 hektar yang menjadi kewenangan daerah, untuk tertib aturan. Semua aktivitas pemanfaatan lahan berhenti dulu. Lagi mau ditertibkan, kok malah ada pengerukan lahan reklamasi, “ ungkap mantan komisoner KPU Rembang ini.
Pihak BUMD sendiri saat mengadu ke Polres menyampaikan sudah mengetahui pelaku pengeruk lahan reklamasi, diduga salah satu oknum yang selama ini ikut memanfaatkan lahan reklamasi Pelabuhan Sluke, Rembang.
“Dia nggak mereklamasi kok malah ngeruk. Kami laporkan, biar untuk bahan pembelajaran. Soalnya lahan itu mau diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Idealnya saat diserahkan, sudah clear and clean, “ pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito saat dikonfirmasi Jum’at pagi, masih enggan mengungkapkan langkah-langkah yang akan ditempuh, setelah muncul laporan dari PT. RBSJ. (Musyafa Musa).