Rembang – Bagi warga Kabupaten Rembang yang ingin maju mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada tahun 2020, dianggap lebih ringan syaratnya, ketimbang menggunakan kendaraan partai politik.
Muh. Zaenal Arifin, komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menjelaskan hal itu saat sosialisasi syarat dukungan bagi calon perseorangan di kantor KPU setempat, hari Kamis (28 November 2019).
Zaenal Arifin membeberkan pada Pilkada tahun 2015 lalu, minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan mencapai 45.492. Angka itu jauh lebih banyak, karena pada Pilkada tahun 2020 syarat dukungan minimal 41.484 orang.
Berbeda dengan pasangan calon yang akan maju melalui partai politik. Mereka wajib mendapatkan dukungan minimal 9 kursi di DPRD Rembang. Kalau 9 kursi disetarakan dengan 25 persen suara sah Pemilu Legislatif DPRD 2019, maka jumlahnya mencapai 99.972 suara. Dari gambaran tersebut menunjukkan bahwa calon perseorangan lebih ringan.
“Pilkada 2020, pasangan calon perseorangan, minimal dukungan 41.484 foto copy KTP pendukung. Tapi bagi pasangan calon yang maju lewat partai politik, minimal harus kantongi 9 kursi atau seper lima dari total kursi DPRD, “ urai Zaenal.
Lalu bagaimana jika foto copy KTP pendukung yang dilampirkan pada formulir B1 KWK masih kurang ? Menurut Zaenal nantinya ada masa perbaikan antara akhir bulan April sampai dengan awal bulan Mei 2020. Ia mencontohkan apabila kurangnya 100, maka bakal calon perseorangan wajib menyerahkan setidaknya 200 foto copy KTP pendukung.
“Kemudian mulai tanggal 07 Mei, syarat dukungan tersebut kami sampaikan kepada PPS, untuk verifikasi faktual. Di tingkat desa dulu, kemudian rekap di tingkat kecamatan dan baru rekap di Kabupaten/Kota, “ tandasnya.
Sementara itu, komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Maftuhin yang hadir dalam kesempatan itu berpendapat sosialisasi tentang tahapan calon perseorangan Pilkada ini masih jauh dari harapan. Pihaknya mendorong ada upaya-upaya lebih masif, karena waktu semakin mepet.
“Mulai dari tahap pengumuman, kemudian penyerahan foto copy KTP pendukung, verifikasi faktual, mohon disosialisasikan lebih gencar, agar masyarakat juga mengetahui, termasuk dari bakal calon, “ kata Maftuhin. (Musyafa Musa).