Kasus Pembakaran Truk, Salah Satu Tersangka Mengaku Paman Korban
Dua tersangka pelaku yang diduga membakar truk digiring polisi menuju sel Mapolres Rembang, Selasa (26/11).
Dua tersangka pelaku yang diduga membakar truk digiring polisi menuju sel Mapolres Rembang, Selasa (26/11).

Sulang – Dua orang tersangka pelaku pembakar dump truk mengaku menyesal, setelah melampiaskan kemarahannya saat kecelakaan lalu lintas di jalan raya Rembang – Blora Dusun Nyikaran Desa Kemadu, Kecamatan Sulang. Salah satu tersangka merupakan paman korban yang tertabrak dump truk.

Dua orang tersangka pelaku warga Desa Pasedan, Kecamatan Bulu ini sempat dimintai keterangan oleh Kapolres Rembang, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto, Selasa pagi (26 November 2019).

Tersangka berinisial S menceritakan korban yang tertabrak dump truk adalah keponakannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kali pertama S mendengar kabar kecelakaan lalu lintas dari kakak kandung korban. Begitu ia tiba di lokasi kejadian, sempat berusaha mencari sopir dump truk. Karena tidak ketemu, S mengambil batu dan memecahkan kaca truk bagian pintu kanan.

Setelah itu S menuju Mapolsek Bulu guna mencari keberadaan sopir dump truk. Lagi-lagi tidak ketemu, kemudian kembali ke TKP kecelakaan. S diduga mengucapkan kalimat “Nek sopire mblayu, bakar lak wis truk e” (Kalau sopirnya kabur, bakar saja truknya-Red). Kemudian diikuti orang-orang di sekitar lokasi, sehingga akhirnya truk dibakar. Namun S di hadapan wartawan berdalih tidak tahu menahu. Tiba-tiba truk dibakar massa.

“Lihat keponakan saya sudah meninggal, ya saya keluarkan kata-kata. Memang di situ banyak sekali orang. Saya kurang tahu juga bagaimana ceritanya, cuman di situ sudah kebakar, “ kata S.

Tersangka pembakar lainnya, M merupakan tetangga korban kecelakaan. Ia juga datang di TKP kecelakaan, diduga ikut mengambil sebongkah batu dan melemparkan ke dump truk. Tersangka sempat melihat ada botol berisi bahan bakar warna biru dan menghasut warga lain untuk melemparkan bahan bakar tersebut ke arah dump truk. M mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya lihat botol bensin, kemudian saya suruh orang lain untuk melemparkan ke truk. Ya saya nyesel pak, “ ungkapnya lirih.

Sementara itu Kapolres Rembang, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menyatakan pembakaran dump truk karena tersangka emosi, setelah ada pengendara sepeda motor tertabrak. Namun tidak menelusuri lebih dahulu apa penyebab kecelakaan. Hasil olah TKP Satlantas, posisi motor tiba-tiba belok dan putar arah, sehingga truk dari arah berlawanan menghantam motor tersebut. Dari peristiwa itu, masyarakat mesti belajar untuk berhati-hati dalam berkendara dan jangan mudah tersulut emosi.

Menurut Kapolres, warga yang membakar dump truk lebih dari 2 orang. Untuk tersangka lain yang belum tertangkap, sudah diketahui identitasnya.

“Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Tetap ada pengembangan tersangka lain, masih dalam penyelidikan. Yang jelas lebih dari 2. Mohon do’anya bisa terungkap tersangka lain. Kami pesan kalau ada musibah, jangan mudah terpancing oleh situasi. Lebih baik dicek dulu permasalahannya seperti apa, “ tandasnya.

Sebagaimana pernah kami beritakan, dump truk yang dikemudikan Eko Pramono (36 tahun) warga Desa Sridadi Rembang menabrak sepeda motor di jalan raya Rembang-Blora, tanggal 08 November 2019 lalu. Akibatnya, pembonceng sepeda motor, seorang remaja berusia 17 tahun warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu meninggal dunia terlindas ban truk sisi kiri belakang. Tak terima, warga tetangga korban membakar dump truk milik PT. Pasir Mas Berkah tersebut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan