

Sulang – Pihak Polres Rembang menetapkan 2 orang tersangka pelaku, dalam kasus pembakaran dump truk yang menabrak pengendara sepeda motor di jalur Rembang-Blora, tepatnya di Dusun Nyikaran Desa Kemadu, Kecamatan Sulang.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Sugito, Jum’at siang (22 November 2019) menjelaskan dua orang tersangka pelaku itu berinisial K dan N, warga Desa Pasedan, Kecamatan Bulu. Keduanya diduga terlibat melakukan pembakaran, sekaligus memprovokasi rekan-rekannya. Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena kasus ini terus dikembangkan.
“Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Sangkaan pasalnya merusak barang bersama-sama. Kami melakukan penyelidikan lanjutan, diperdalam lagi. Mencari pelaku-pelaku lain dari keterangan tersangka yang sudah kami amankan, “ ujarnya.
Sebagaimana pernah kami beritakan, sebuah dump truk dibakar massa, setelah menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia, di Jl. Rembang – Blora, tepatnya di Dusun Nyikaran, Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, sekira pukul 16.00 Wib, Jum’at (08 November 2019). Hasil olah TKP, posisi truk ketika melaju dari arah selatan ke utara, sudah sesuai jalurnya.
Dump truk bernomor polisi K 1840 CM milik PT. Pasir Mas Berkah itu, dikemudikan Eko Pramono (36 tahun), warga Desa Sridadi Rembang. Sedangkan korban meninggal dunia, merupakan pembonceng sepeda motor, MAJ (17 tahun), warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu. Usai kecelakaan, diduga rekan-rekan korban merasa tidak terima dan melampiaskan kemarahannya dengan cara membakar truk. (Musyafa Musa).