Pilkada Langsung : Bakal Calon Galau Formulir Syarat Dukungan Berubah, Begini Tanggapan KPU
Rincian jenis pekerjaan pada formulir dukungan bagi calon perseorangan. (Foto atas) Bakal calon dari jalur perseorangan, Suparno – Darmawan Budiharto.
Rincian jenis pekerjaan pada formulir dukungan bagi calon perseorangan. (Foto atas) Bakal calon dari jalur perseorangan, Suparno – Darmawan Budiharto.

Rembang – Perubahan syarat dukungan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, membuat bakal calon galau.

Suparno, bakal calon Bupati jalur perseorangan, mengklaim semula pihaknya mengumpulkan belasan ribu foto kopi KTP pendukung. Perubahan pertama, harus ada tanda tangan basah dari pendukung, padahal ketentuan sebelumnya tidak ada. Perubahan lain, pada formulir B1 KWK yang dilampiri foto kopi pendukung, semula tidak ada jenis pekerjaan pendukung. Namun belakangan berubah, dicantumkan jenis pekerjaan. Ia terpaksa harus menata lagi berkas-berkas pendukung.

“Kita sadar bahwa aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri nggak boleh. Ya kita patuh saja dengan aturan itu. Foto kopi KTP pendukung dari ASN kita singkirkan dulu, tapi saat hari pencoblosan yang penting ingat sama kita, “ tutur Suparno, Selasa (19 November 2019).

Suparno mengakui pihaknya mesti menyesuaikan dengan revisi syarat tersebut. Ia tak ingin ketika menyerahkan berkas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), justru disalahkan. Kebetulan waktunya masih panjang, sehingga harus bekerja keras mengganti formulir.

“Ya repot, tapi mau bagaimana lagi. Istilahnya mulai dari 0 lagi, padahal sudah terkumpul banyak. Contohnya tanda tangan basah, pendukung kita minta teken tanda tangan basah. Bersama bakal calon Wakil Bupati kerja keras, tetap berpikiran positif saja dengan perubahan ini, “ imbuhnya.

Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Muh. Zaenal Arifin menanggapi tidak masalah kalau bakal calon sudah terlanjur menggunakan formulir model lama, untuk melampirkan syarat dukungan. Hal itu tidak perlu diganti dengan formulir baru. Namun apabila penggalangan dukungan dilakukan sekarang, harus memakai formulir B1 KWK yang terbaru, lengkap dengan rincian pekerjaan pendukung.

“Yang sudah menggunakan form lama, tetap dianggap sah dan dihitung sebagai dukungan. Tapi sekarang ada form baru, bakal calon tinggal menyesuaikan, “ kata Zaenal Arifin.

Zaenal Arifin menambahkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan minimal mengumpulkan dukungan foto kopi KTP sebanyak 41.484 dan tersebar di 8 kecamatan. Kalau syarat dukungan sudah terkumpul semua, baru bisa diserahkan ke KPU dan tidak boleh diserahkan secara bertahap. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan