Fenomena Pemain Baru, Mayoritas Calon Kades Incumbent Tumbang
Pemilih masuk ke TPS Pilkades di Desa Mondoteko, Rembang, beberapa waktu lalu.
Pemilih masuk ke TPS Pilkades di Desa Mondoteko, Rembang, beberapa waktu lalu.

Rembang – Dari 162 orang calon kepala desa incumbent, hanya 63 orang yang terpilih lagi, saat Pilkades serentak 06 November 2019. Dari angka tersebut, tergambar jelas bahwa mayoritas calon Kades incumbent tumbang.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo saat dikonfirmasi menanggapi pihaknya tidak mempunyai kepentingan, terkait calon Kades incumbent terpilih lagi atau tidak, karena Pemkab sangat menghargai pilihan langsung oleh masyarakat.

“Kalau fenomena banyak incumbent kalah, Pemkab tidak punya kepentingan apa-apa. Itu kan betul-betul murni dari pilihan masyarakat, “ ujarnya.

Nur Purnomo menambahkan pasca Pilkades, pihaknya melakukan sejumlah evaluasi. Terkait banyaknya pertanyaan masyarakat, kenapa Pilkades kali ini kotak suara dibeda-bedakan antar wilayah dalam satu desa. Menurutnya, sebagai langkah antisipasi kalau suara calon kepala desa draw atau seri. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, ketika suara calon draw, tidak diadakan pilihan ulang. Namun pemenangnya ditentukan berdasarkan sebaran pemilih.

“Pembagian wilayah, karena kita mengacu peraturan di atas. Kan meminimalkan Pilkades ulang. Untuk mengantisipasi draw, penghitungannya sesuai wilayah. Kalau jadi satu, begitu draw kan sulit menentukan pemenangkan. Malah kacau nanti, “ imbuh Nur.

Jika kebijakan itu dianggap kepala desa terpilih kelak tidak memperhatikan daerah yang posisi suaranya kalah, Nur Purnomo mengingatkan bahwa siapa pun yang terpilih menjadi kepala desa, harus merangkul semua pihak.

“Kan tidak diketahui by name, si A memilih saya atau si B memilih yang lain. Tapi hanya sebaran wilayah. Lagipula Kades terpilih tidak boleh membeda-bedakan, “ tandasnya.

Disinggung gugatan pra Pilkades yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), turut pula menjadi bagian evaluasi. Sementara hanya Desa Menoro Kec. Sedan. Tapi sampai pekan ini, belum masuk pada materi gugatan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan