Politik Uang Pilkades Bisa Diproses Hukum, Sejumlah Syarat Ini Yang Harus Terpenuhi
Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Kabag Operasional Polres Rembang, Kompol Yohan Setiajid berjalan keluar studio, usai mengisi Talk Show Halo Bupati di Radio R2B, Minggu malam.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Kabag Operasional Polres Rembang, Kompol Yohan Setiajid berjalan keluar studio, usai mengisi Talk Show Halo Bupati di Radio R2B, Minggu malam.

Rembang – Ajang pemilihan kepala desa (Pilkades) sering dikaitkan dengan aksi bagi-bagi uang atau money politics. Lalu apa syarat-syaratnya, supaya kasus tersebut bisa diproses, sehingga calon kepala desa yang terlibat didiskualifikasi?

Saat talk show Halo Bupati di Radio R2B, Minggu malam (03/11), yang membahas Pilkades serentak, masalah tersebut sempat ditanyakan oleh pendengar melalui sambungan telefon.

“Sebenarnya bagaimana aturan money politics dalam Pilkades. Kira-kira seperti apa dan bagaimana cara melapor, “ tanya seorang penelfon dari Sulang.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan apabila calon kepala desa terbukti dalam kasus politik uang untuk menggalang pemilih, yang bersangkutan dapat didiskualifikasi. Namun yang menjadi masalah adalah bagaimana membuktikan, karena butuh saksi-saksi. Padahal umumnya warga enggan menjadi saksi. Hafidz mengimbau proses demokrasi Pilkades dapat dijalankan secara demokratis sesuai hati nurani, tanpa terpengaruh politik uang.

“Ada beberapa kelemahan, karena orang jadi saksi rata-rata nggak mau, padahal saksi sangat dibutuhkan, “ urai Bupati.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Rembang, Kompol Yohan Setiajid yang hadir mewakili pihak Polres menyampaikan sebuah kasus politik uang dapat ditindaklanjuti, asalkan memenuhi syarat diantaranya ada laporan pengaduan, tertangkap tangan, harus dilengkapi barang bukti dan saksi yang mengetahui terjadinya money politics tersebut.

Sebagai upaya antisipasi, para calon kepala desa sudah berikrar tidak melakukan money politics. Selain itu, polisi juga sudah memasang banner seruan menghindari money politics. Kemudian bersama-sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan, membentuk tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

“Kita sudah siapkan Gakkumdu, barangkali nanti ada aduan politik uang. Tapi ya itu tadi syaratnya, harus terpenuhi dulu. Semisal nggak ada pelapor, ya nggak bisa. Harus jelas siapa yang melaporkan, “ kata Yohan.

Lebih lanjut Yohan mengamati masalah politik uang sulit ditindaklanjuti ke proses hukum, karena antara pemberi dan penerima seakan-akan saling membutuhkan.

Pada hari Rabu (06 November 2019), 237 desa di Kabupaten Rembang akan menggelar hajat Pilkades serentak. Hasil penelusuran Reporter R2B, aksi tim sukses calon kepala desa bergerilya membagikan uang kepada pemilih, mulai marak terjadi. Rata-rata dibanderol antara Rp 50 ribu – 150 ribu per orang, menyesuaikan peta persaingan politik di desa tersebut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan