Rembang – Berapa jumlah syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan atau calon independen, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 mendatang ?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Muh. Zaenal Arifin mengatakan calon perseorangan wajib mengantongi minimal dukungan sebanyak 41.484 orang dan wajib tersebar minimal di 8 kecamatan.
Angka dukungan 41.484, diperoleh dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dikalikan dengan 8,5 %. Sedangkan 8,5 % merupakan ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016, bahwa Kabupaten/Kota yang jumlah DPT nya antara 250 ribu – 500 ribu orang, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan adalah 8,5 %.
“DPT kita adalah 488.042 orang kemudian dikalikan 8,5 %, sehingga ketemu 41.484. Nah calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak itu, kalau ingin ikut kontestasi Pilkada tahun depan, “ ujarnya.
Zaenal Arifin menambahkan syarat dukungan berupa formulir B.1-KWK yang telah disediakan oleh KPU, dilampiri foto copy KTP elektronik pendukung. Pihak KPU siap menerima persyaratan tersebut dari pasangan calon perseorangan antara tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 05 Maret 2020. Setelah itu, KPU akan meneliti berkas dukungan secara administrasi dan pengecekan ke lapangan. Antara tanggal 12-14 Juni 2020 baru bisa disimpulkan, calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Tahap berikutnya, pendaftaran bakal calon 16-18 Juni 2020. Sedangkan hari pemungutan suara digelar 23 September 2020.
“Bunyinya memang harus foto copy KTP elektronik, KTP yang model lama nggak boleh. KPU bertugas menghitung dukungan, sudah sesuai memenuhi syarat apa belum, lalu dicek sebarannya sudah terpenuhi atau belum, “ tandasnya.
Di Kabupaten Rembang, sebelumnya terdapat dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah memproklamirkan diri ingin maju melalui jalur perseorangan. Masing-masing duet Suparno – Darmawan Budiharto dan pasangan Sukaryono – Ahmad Zaenal Abidin. Namun belakangan ini bakal calon Wakil Bupati, Ahmad Zaenal Abidin, warga Desa Seren Kecamatan Sulang, dikabarkan batal maju. (Musyafa Musa).