Rembang – Masalah uang tilang yang diduga dikorupsi oknum Kejaksaan Negeri sempat menjadi bahan pertanyaan pendengar radio, ketika berlangsung talk show Operasi Zebra Candi di Radio R2B, yang dihadiri Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Roy Irawan.
Seorang penelfon wanita berkeluh kesah ketika kena tilang, ia harus mencari hutang kesana kemari untuk membayar denda. Tapi beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar uang tilang justru diselewengkan, menurutnya kejadian itu membuat sakit hati masyarakat.
“Orang desa itu kalau kena tilang, hutang tetangga untuk bayar denda. Lha ini kok ada kabar uang tilang nggak disetor negara, tapi malah ditilep sendiri. Kira-kira kalau Satlantas sendiri, bagaimana tanggapannya, “ kata wanita tersebut di ujung telefon.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Roy Irawan menganggap tindakan itu merupakan ulah oknum, bukan secara institusi. Meski ia prihatin, namun pihaknya mengapresiasi langkah-langkah cepat Kejaksaan Negeri Rembang yang sudah memperbaiki pelayanan, dalam menerima setoran uang tilang. Sebisa mungkin dihindari transaksi tunai, tetapi pelanggar setelah sidang, membayar langsung ke bank.
“Bukan kami menuduh institusi, tapi itu oknum. Ada langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan, kami jelas mengapresiasi positif, “ ujarnya.
Roy mencontohkan sekarang sudah ada layanan Briva, untuk membayar denda tilang secara online. Manakala pengguna jalan dari luar daerah terkena tilang di wilayah Kabupaten Rembang, dapat menggunakan aplikasi Briva, agar proses penyelesaian lebih cepat. Hanya saja saat ini Briva mengalami gangguan, sehingga perlu penanganan segera.
“Briva ini anda bisa bayar lewat ATM atau SMS Banking. Begitu kena tilang polisi, pelanggar diberi kode khusus untuk membayar dendanya. Habis itu, bisa menghubungi polisi yang menilang. Cuman Briva ini lagi ada kendala. Sedang kami komunikasikan dengan pengadilan dan kejaksaan, “ imbuh Kasat Lantas.
Roy menambahkan ketika seorang pelanggar ditilang polisi, warga perlu mengetahui lembaran tilang. Ada 5 lembar, yang memiliki fungsi berbeda-beda. Blangko warna merah untuk pelanggar yang akan hadir di persidangan, blangko biru untuk membayar di bank manakala tidak bisa hadir dalam sidang, blangko warna kuning arsip polisi, hijau untuk arsip kejaksaan dan blangko warna putih merupakan arsip pengadilan.
“Dalam operasi lalu lintas, standar operasional prosedur (SOP) kita jalankan. Ada surat perintah, pasang plang nya dan ada yang memimpin. Jadi kita sifatnya menegakkan hukum, yang memvonis pengadilan, sedangkan eksekutor denda tilang ditangani kejaksaan, “ terangnya.
Satlantas Polres Rembang sendiri saat ini sedang menggencarkan operasi lalu lintas, dalam giat Operasi Zebra Candi. Rencananya Ops Zebra baru akan berakhir tanggal 05 November 2019 mendatang. Dalam sehari, rata-rata 200 an pelanggar terjaring. (Musyafa Musa).