Warga Kecewa Pengelolaan Dana Desa, Kades Akhirnya Teken Surat Pernyataan
Surat pernyataan ditandatangani Kades Labuhan Kidul, Sulispriyono. (Foto atas) Suasana musyawarah desa di Balai Desa Labuhan Kidul.
Surat pernyataan ditandatangani Kades Labuhan Kidul, Sulispriyono. (Foto atas) Suasana musyawarah desa di Balai Desa Labuhan Kidul.

Sluke – Warga Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke resah terhadap indikasi penyimpangan pengelolaan dana desa yang diduga melibatkan kepala desa, Sulispriyono.

Tim pengelola kegiatan (TPK) tingkat desa merasa tidak dilibatkan, sehingga mereka menganggap tidak transparan.

Mukri, TPK Desa Labuhan Kidul mengungkapkan dana desa tahun 2018 belum sepenuhnya tuntas. Misalnya proyek tebing sungai, penataan lapangan sepak bola, kemudian program jambanisasi juga belum selesai. Sempat ada alat berat masuk ke kampungnya. Tapi karena ia menilai operasionalnya tidak jelas, warga berupaya menghentikan alat berat tersebut.

Warga kecewa karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kepala desa dengan tim monitoring dan evaluasi (Monev) Kecamatan Sluke, dengan disaksikan anggota Babinsa Koramil dan Babinkamtibmas Polsek, agar kegiatan yang tertunda bisa dipercepat. Namun justru diabaikan oleh kepala desa.

“Sudah ada hasil rapat dan disaksikan berbagai pihak. Tapi tak kunjung selesai. Ada alat berat di sini, itu sumber masalah. Bukannya kami sita, tapi sebatas kita hentikan. Biar jelas dulu duduk masalahnya, “ kata Mukri.

Mukri yang mengatasnamakan warga dan kaum pemuda menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya apabila dana desa sudah cair, selama 20 hari kegiatan proyek tidak dilaksanakan, uang harus dikembalikan ke rekening desa, selama pelaksanaan dana desa harus ditangani Tim Pengelola Kegiatan (TPK), pertanggungjawaban dana tahun 2017 yang dilaksanakan tahun 2018 harus segera diselesaikan sebelum pemilihan kepala desa (Pilkades). Ia juga mendorong pengelolaan dana desa tahun ini lebih transparan dan sesuai prosedur.

“Pernyataan tertulis harus bermaterai, dengan catatan hari dan tanggal ditentukan. Tuntutan kami, kegiatan yang belum selesai, dituntaskan sebelum Pilkades, “ tandasnya.

Mengenai tuntutan tersebut, Kepala Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Sulispriyono sudah menandatangani surat pernyataan tertulis, tertanggal 24 September 2019. Isi surat menyanggupi tuntutan masyarakat. Jika meleset, nantinya masalah ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan