Dua Penyelenggara Pemilu Yang Meninggal Dunia Terima Santunan, Ini Besarannya
Perwakilan Komisioner KPU Rembang menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban (kaos putih) di Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan.
Perwakilan Komisioner KPU Rembang menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban (kaos putih) di Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan.

Rembang – Dua orang penyelenggara Pemilu di Kabupaten Rembang yang meninggal dunia, akhirnya ahli waris korban menerima santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Keduanya masing-masing ahli waris dari Nurul Hidayati (44 tahun), anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Landoh Kecamatan Sulang dan Khoirul Anam (29 tahun) KPPS di Desa Sumurtawang Kecamatan Kragan. Nurul sebelumnya meninggal dunia kecelakaan, diduga karena mengantuk usai bertugas di TPS, sedangkan Khoirul Anam jatuh sakit dan meninggal dunia, akibat kecapekan. Setiap ahli waris korban, mendapatkan santunan sebesar Rp 36 Juta.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin mengatakan santunan langsung ditransfer melalui rekening bank dari KPU RI, kepada ahli waris korban. Pihaknya sebatas datang ke rumah yang bersangkutan, guna penyerahan secara simbolis.

“Jadi penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat santunan segitu. Yang KPPS Sumurtawang diterima ahli waris atas nama Thoyyibah, sedangkan KPPS Landoh diterima ahli waris atas nama Ipung, “ terangnya.

Zaenal Abidin menambahkan selain 2 orang meninggal dunia, di Kabupaten Rembang juga ada 2 orang anggota KPPS mengalami keguguran kandungan usai bertugas, yakni Lusiana anggota KPPS Desa Sukoharjo, Rembang dan Asmaul Husna, anggota KPPS Desa Suntri Kecamatan Gunem.

Selain itu, seorang penyelenggara Pemilu atas nama Nur Shodiq PPS Desa Plawangan Kecamatan Kragan kecelakaan ringan dan Joko Wahono anggota KPPS Desa Kunir Kecamatan Sulang sakit, usai bertugas. Khusus keguguran kandungan besaran santunan Rp 6,5 Juta, sedangkan yang kecelakaan dan sakit ringan Rp 2 Juta. Namun untuk korban keguguran dan sakit, uang santunan dari KPU RI belum cair.

“Kita masih menunggu informasi kapan pencairan, untuk yang keguguran dan sakit. Khusus yang sakit, besaran santunan dihitung berapa lama ia dirawat, “ imbuhnya.

Besaran santunan dan siapa yang berhak menerima, menurut Zaenal tidak ditentukan oleh KPU di daerah. Tetapi mengacu surat keputusan (SK) KPU RI No. 926. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan