Pasca Uang Tilang Rp 3 M Dikorupsi, Kejari Rembang Beberkan Cara Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Bintarno.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Bintarno.

Rembang – Pihak Kejaksaan Negeri Rembang berupaya memulihkan kepercayaan warga, setelah kasus oknum staf tata usaha Kejaksaan Negeri berinisial AN, diduga menyelewengkan uang pembayaran denda tilang dari masyarakat sebesar Rp 3 Milyar lebih.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Bintarno menyatakan nantinya semua pembayaran uang tilang, tidak boleh cash. Saat ini pihaknya sedang menata wilayah birokrasi bebas korupsi, dengan sistem komputerisasi, untuk menekan seminimal mungkin pelanggaran serupa terulang lagi.

“Kita memulihkan public trust atau kepercayaan masyarakat. Lha dengan apa ? Kami menerapkan sistem baru, serba terhubung serba terpublish. Siapapun bisa melihat, “ kata Bintarno.

Bintarno mengarahkan agar pelanggar lalu lintas yang ditilang polisi, memanfaatkan layanan Briva, untuk membayar denda. Setelah memperoleh bukti struk pembayaran, langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Rembang. Nantinya akan diserahkan barang bukti, entah berupa STNK atau kendaraan yang sempat diamankan aparat kepolisian. Menurutnya, masyarakat ikut berperan dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi.

“Saya merasa masyarakat belum siap. Sering mereka datang pengin bayar manual, ke sini masih bawa duwit. Kan sudah ada layanan Briva, mohon dipakai. Dalam waktu dekat ini, teller BRI akan stand bye di kantor kejaksaan. Komputer dari Kejaksaan Agung sudah kami terima, tinggal nunggu ruangnya jadi, “ terangnya.

Sebelumnya, pada rentang waktu antara tahun 2015 – 2018, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Rembang, AN diduga mengkorupsi uang tilang. Kasus tersebut masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku menggunakan uang Rp 3 Milyar lebih, untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dipakai membeli burung, karena kebetulan yang bersangkutan hobi ikut kompetisi burung berkicau. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan