

Rembang – Maraknya politik uang (money politics) saat Pemilu 2019, menjadi persoalan cukup menarik dicermati, karena tidak ada satu pun yang berhasil dijerat proses hukum.
Saat siaran pers evaluasi Pemilu di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, hari Selasa (27 Agustus 2019), masalah politik uang sempat menuai sorotan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengakui regulasi aturan Undang-Undang Pemilu, melemahkan Bawaslu dalam penindakan politik uang. Selain subyek hukum dan waktunya benar-benar dibatasi, kesadaran masyarakat untuk ikut memerangi politik uang masih rendah. Apalagi belakangan pelaku semakin pintar menyiasati, sering kali berkedok sedekah, sehingga sulit dibuktikan.
“Waktu itu ada yang melempar kabar politik uang. Saat kami dan kepolisian menelusuri, sulit diproses lebih lanjut. Yang bisa dijerat hukum itu kan hanya pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye yang terdaftar di KPU. Kalau nggak, ya nggak bisa. Kecuali saat hari H pemungutan suara, subyeknya bisa setiap orang, “ kata Totok.
Lalu bagaimana soliditas Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertugas menangani pelanggaran pidana Pemilu ? Menurut Totok, di dalam Gakkumdu terdapat tiga institusi, masing-masing Bawaslu, kepolisian dan jaksa.
Terkadang ketika terjadi pelanggaran, Bawaslu menilai layak diteruskan ke ranah pidana. Namun polisi dan jaksa berpendapat lain. Masyarakat cenderung menuding Bawaslu lemah menindaklanjuti laporan. Daripada terjadi semacam itu, ia berharap kedepan ada perubahan ketentuan. Penanganan pelanggaran Pemilu, setelah dikaji Bawaslu layak, polisi dapat langsung mengusut, sebagaimana penanganan pidana umum.
“Pihak Kejaksaan Negeri personelnya kan kurang, kita kalau mau diskusi tentang pelanggaran, harus atur waktu sedemikian rupa. Kalau Gakkumdu dirasa tidak bisa efektif, ya saya kira penanganan pelanggaran pidana Pemilu lebih baik lewat mekanisme pidana umum saja, “ imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibeberkan penanganan pelanggaran selama Pemilu. Bawaslu 15 kali melakukan pembubaran kampanye yang tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Kemudian menertibkan 5.701 alat peraga kampanye selama bulan Oktober 2018 – Maret 2019. Di samping itu, juga menangani penyelesaian sengketa proses pencoretan dua bakal Caleg.
Sedangkan menyangkut anggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Rembang menghabiskan dana Rp 13 Miliyar lebih. (Musyafa Musa).