Kekeringan, Warga Mulai Kelimpungan
Warga Desa Pranti, Kecamatan Sulang mendapatkan bantuan air bersih, Minggu (14/07).
Warga Desa Pranti, Kecamatan Sulang mendapatkan bantuan air bersih, Minggu (14/07).

Sulang – Bencana kekeringan semakin parah di Kabupaten Rembang. Puluhan desa sudah kesulitan air bersih. Salah satunya Desa Pranti, Kecamatan Sulang, sebuah kampung yang sumber airnya sangat minim dan lebih mengandalkan tampungan air hujan di dalam embung.

Seorang perangkat Desa Pranti, Subakir mengatakan warga di desanya sudah berulang kali mengebor sumur, namun sulit keluar air. Ada dua embung yang saat ini airnya mulai mengering. Bahkan sebagian warganya juga mengambil air di Embung Gelanggang Olahraga (GOR) Mbesi berjarak 2 kilo meter, untuk mencukupi kebutuhan air bersih.

“Embung di selatan kampung sudah kering. Saat ini warga geser ambil air ke embung sebelah utara. Nanti kalau habis, ya ambil ke sumur resapan di pinggir sungai, “ kata Subakir.

Minggu siang (14 Juli 2019) warga Desa Pranti mendapatkan bantuan air bersih dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Masyarakat langsung menyambutnya dengan puluhan deretan jirigen kosong, sejak pagi. Bahkan mereka saling berebut, demi mendapatkan air.

Warga Desa Pranti, Kandar berharap bisa mendapatkan bantuan air secara rutin, lantaran masyarakat banyak yang bingung harus mencari air kemana lagi.

“Desa-desa lain di sekitar kami, air sumur juga menipis. Jadi bantuan tangki air, sangat meringankan. Apalagi kabarnya kemarau tahun ini diramalkan lebih lama, bisa kelimpungan mas, “ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang, Pramujo mempersilahkan kepada desa-desa yang mengalami kekeringan, untuk mengajukan surat tertulis bantuan air bersih.

“Surat tertulis itu yang menjadi dasar kami menyalurkan bantuan. Tahun ini kita anggarkan Rp 100 Juta, guna pengadaan air bersih, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.