Dipergoki Lagi, Masalah Ini Yang Membuat Satpol PP Ultimatum Pengelola Kafe
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang menggiatkan razia, salah satu sasarannya pekerja di bawah umur.
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang menggiatkan razia. Salah satu sasarannya pekerja di bawah umur.

Rembang – Pekerja anak di bawah umur di lingkungan hiburan malam cukup memprihatinkan. Pihak Satpol PP Kabupaten Rembang mengultimatum salah satu pengelola kafe karaoke di Jl. Rembang – Blora, karena sudah dua kali kepergok mempekerjakan anak di bawah umur.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menuturkan saat giat operasi terakhir pekan ini, pihaknya menemukan anak perempuan berusia 16 tahun menjadi pemandu karaoke, berasal dari Jawa Barat.

Pengelola kafe karaoke langsung dipanggil, sekaligus diberi penekanan, untuk segera memulangkan pekerja di bawah umur tersebut ke daerah asal. Tanggapan dari pengelola, mau menyanggupi. Di tempat lain, petugas Satpol PP juga menjumpai perempuan berumur 15 tahun, berprofesi sebagai penjaga warung kopi.

“Soalnya beberapa waktu lalu pernah kita minta keterangan, kemudian melanggar lagi. Kan nggak boleh pekerja di bawah umur. Makanya kami ultimatum. Saya nggak mau tahu, kita beri batas waktu 1 Minggu harus dipulangkan, “ ujar Teguh, Jum’at (05 Juli 2019).

Teguh Maryadi menimpali jika nantinya masih membandel, Satpol PP siap memproses secara hukum, melalui pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Teguh menambahkan saat ini tengah bersiap memberlakukan Tipiring, untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan berulang. Dua kali peringatan tak diindahkan, akan ditindak tegas. Cakupan Tipiring cukup banyak, mulai dari pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengemis gelandangan orang terlantar (PGOT), hingga pekerja anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 Juta.

“Kita sudah koordinasi dengan Polres, Kejaksaan dan Pengadilan. Intinya mereka mendukung dan siap bantu upaya Satpol PP menerapkan pasal tindak pidana ringan ini. Harapan kami dalam waktu dekat, sudah mulai berjalan. Prioritas untuk pelanggaran yang membandel, “ tandasnya.

Sementara itu, Suwarno, seorang warga di Kecamatan Kaliori mendukung upaya Satpol PP. Ia menganggap selama ini penyakit sosial di Kabupaten Rembang merebak, karena lemahnya penindakan. Kalau sebatas dioperasi, menurutnya kurang memberikan efek jera.

“Tapi kalau ada Tipiring, setidaknya orang berpikir. Apalagi ada ancaman hukuman penjara dan denda, “ kata Suwarno. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan