OMG, Anak Yatim Dipaksa Minum Miras & Dicabuli Beramai-Ramai
Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Rembang.
Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Rembang.

Sulang – Seorang remaja wanita dicabuli beramai-ramai, setelah dicekoki minuman keras. Pasca kejadian tersebut, polisi akhirnya membekuk tiga orang tersangka pelaku.

Ketiga tersangka pelaku, masing-masing berinisial VAS (23 tahun), AP (18 tahun) dan RP (17 tahun), semua warga Desa Kerep, Kecamatan Sulang. AP dan RP saat ini masih tercatat sebagai pelajar sebuah SMK swasta di Rembang. Sedangkan korban, sebut saja bernama Bunga, belum genap berusia 18 tahun. Bunga yang merupakan anak yatim, berbeda desa dengan para tersangka.

Peristiwa pencabulan terjadi di lapangan Desa Turusgede, Rembang pada Minggu dini hari, 02 Juni 2019 lalu, seusai menonton festival thong-thong lek. Namun kasusnya baru resmi dilaporkan kepada aparat kepolisian tanggal 20 Juni 2019.

Menurut hasil penyidikan polisi, waktu itu Bunga diboncengkan teman laki-lakinya. Sebelum melihat thong-thong lek, mampir ke Pelabuhan Tasikagung. Di tempat itulah, Bunga dipaksa minum Miras, sehingga kondisinya setengah sadar. Korban kemudian diboncengkan oleh tersangka RP menuju Taman Kota Desa Mondoteko, untuk bertemu teman-temannya. Setelah itu diajak ke lapangan Desa Turusgede, bersama dua tersangka lain, VAS dan AP. Terjadilah pencabulan secara bergilir. Merasa dirugikan, keluarga korban melapor ke Polres Rembang.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan pihaknya sudah melakukan visum korban, sekaligus mengorek keterangan saksi-saksi. Dengan bekal bukti-bukti yang cukup, polisi akhirnya meringkus para tersangka.

“Kami sudah melakukan gelar perkara. Proses penyidikan dan pemberkasan jalan terus oleh Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA), “ kata Bambang.

Bambang menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, kemudian motor milik tersangka Honda Scoopy dan Kawasaki Ninja. Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Rembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan