Pilkades Digelar November, Apakah Masa Jabatan Kades Terpotong ?
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades.

Rembang – Kepala desa incumbent yang akan maju mencalonkan diri lagi dalam bursa pemilihan kepala desa (Pilkades) pada bulan November mendatang, harus mengambil cuti, karena waktu coblosan berlangsung sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

Secara umum, kepala desa incumbent di Kabupaten Rembang akan berakhir jabatannya tanggal 05 Desember 2019, padahal Pilkades digelar serentak sehari, perkiraan awal bulan November 2019.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo memastikan secara prinsip tidak akan mengurangi masa jabatan kepala desa. Nantinya jika mereka ingin nyalon, Kades harus cuti terlebih dahulu. Posisinya digantikan oleh perangkat desa atau sekretaris desa, yang berhak menunjuk camat setempat. Karena coblosan diadakan bulan November, menurut Purnomo paling lambat tahapan Pilkades sudah dimulai bulan September nanti.

“Kades yang mau maju lagi, monggo. Masa jabatannya nggak berkurang. Ia hanya cuti. Habis coblosan, kembali lagi menjadi kepala desa sampai berakhir Desember. Nggak akan terjadi kekosongan, karena kursi Kades bisa digantikan sementara oleh perangkat desa, “ terangnya.

Nur Purnomo Mukdi Widodo menambahkan jumlah desa di Kabupaten Rembang yang akan mengadakan Pilkades mencapai 237 desa. Paling banyak di Kecamatan Rembang Kota, yakni ada 24 desa. Saat ini Pemkab Rembang sudah menggelar rapat koordinasi dengan para camat. Agendanya, mematangkan rancangan Peraturan Bupati tentang Pilkades.

Selain itu, camat juga mesti memberitahu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyangkut masa jabatan Kades akan segera berakhir. Maka kepala desa wajib menyerahkan laporan akhir masa jabatan.

“Isi dari laporan akhir masa jabatan merupakan rangkuman masing-masing tahun di masa kerjanya. Untuk periode tahun 2019 terhitung dari Januari sampai dengan Juni, dijabarkan apa saja kegiatannya. Soalnya 5 bulan sebelum masa jabatan usai, laporan akhri masa jabatan harus sudah disusun, “ imbuhnya.

Jika Peraturan Bupati tentang Pilkades sudah tuntas, pihak Pemkab Rembang akan segera menyosialisasikan ke tingkat bawah. Purnomo membenarkan Pemkab sangat berhati-hati menyusun ketentuan tersebut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan