“Justru Orang Tua Yang Membuat Anak Tidak Selamat…’
Polisi di Rembang memberikan sosialisasi di Sekolah Dasar, untuk menanamkan kedisiplinan berlalu lintas sejak usia dini.
Polisi di Rembang memberikan sosialisasi di Sekolah Dasar, untuk menanamkan kedisiplinan berlalu lintas sejak usia dini.

Rembang – Semakin banyaknya anak usia Sekolah Dasar naik sepeda motor di jalan raya, membuat prihatin Satuan Lalu Lintas Polres Rembang. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.

Kepala Unit Pendidikan Dan Rekayasa Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Aiptu Hartono mencontohkan di pelosok pedesaan, anak-anak seusia SD naik kendaraan bermotor, sudah hal biasa. Begitu pula siswa seusia SMP yang masih di bawah umur, berangkat maupun pulang sekolah naik motor. Kemungkinan karena pihak sekolah melarang siswa naik motor ke sekolah, untuk menyiasati, kendaraan mereka dititipkan di rumah-rumah penduduk sekitar sekolah.

“Kami sudah berupaya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kita berikan pemahaman, biar anak-anak di bawah umur tidak naik motor, karena memang belum waktunya, “ kata Aiptu Hartono.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Roy Irawan menjelaskan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor termasuk pelanggaran yang harus diperhatikan. Selain belum mengantongi SIM yang dibatasi minimal berusia 17 tahun, kondisi anak-anak dianggap memiliki mental belum stabil. Menurutnya, beresiko memicu kecelakaan lalu lintas.

“Seakan-akan orang tua bangga kalau anaknya sudah bisa naik sepeda motor seperti itu. Padahal membuat anak malah tidak selamat. Yang wilayah sekitar kota, kan sekarang ada ojek online, daripada naik motor sendiri, mendingan manfaatkan layanan online itu, “ terang Kasat Lantas.

AKP Roy Irawan menambahkan mengacu data, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia menyampaikan kepedulian dan ketegasan orang tua, menjadi faktor penentu sebelum jatuh korban jiwa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.