Rembang – Pasca libur Lebaran, aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan mendapatkan sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Subhakti menyampaikan masalah tersebut, ketika apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin pagi (10 Juni 2019).
“Bagi ASN maupun tenaga kontrak yang nggak hadir hari ini tanpa keterangan, ada sanksi-sanksi yang harus kami kenakan kepada yang bersangkutan. Tapi saya berharap semua bisa hadir melaksanakan ketentuan yang ada, “ tuturnya.
Subhakti menambahkan pihaknya hari Senin mengerahkan tim inspeksi mendadak (Sidak), guna mengecek tingkat kehadiran pegawai di setiap satuan kerja. Menurutnya, tak ada alasan apapun bagi pegawai untuk memperpanjang masa libur Lebaran. Apalagi banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan. Mulai dari tugas menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian menyiapkan APBD Perubahan tahun 2019 dan APBD Induk 2020.
“Tugas-tugas sudah menanti. Yang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK, kita punya waktu 2 bulan. Memang Kabupaten Rembang untuk pemeriksaan tahun 2018 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tapi bukan berarti harus bersantai. Sebaliknya kita harus gerak cepat, “ tandas Sekda.
Belum diketahui pasti berapa jumlah pegawai yang membolos tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja, setelah libur Lebaran, lantaran sampai Senin siang, masih dalam proses penghitungan tim. Namun Subhakti memprediksi angkanya tidak terlalu banyak. (Musyafa Musa).