Botol-Botol Kecil Minuman Berenergi Diisi Arak, Polisi Menduga Dua Kemungkinan
Pemusnahan ribuan botol Miras di selatan Mapolres Rembang. (foto atas) Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa menunjukkan botol minuman berenergi yang diisi arak, Selasa (28/05).
Pemusnahan ribuan botol Miras di selatan Mapolres Rembang. (foto atas) Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa menunjukkan botol minuman berenergi yang diisi arak, Selasa (28/05).

Rembang – Ada temuan cukup menarik dibalik gencarnya razia minuman keras oleh jajaran Polres Rembang, selama bulan suci Ramadhan ini. Polisi mendapati botol-botol kecil minuman berenergi merek “Kra*****aeng”, yang diisi Miras oplosan.

Sedikitnya ada 5 buah botol, dari luar tampak minuman berenergi, tetapi ternyata di dalamnya arak. Barang bukti itu diamankan dari warung di pinggir jalan raya Rembang – Blora, tepatnya wilayah Kecamatan Sulang.

Kapolres Rembang, dalam jumpa pers, Selasa pagi (28 Mei 2019) menyatakan botol minuman berenergi isi arak dikemas oleh pedagangnya sendiri. Ada dua kemungkinan, kenapa pedagang melakukan cara tersebut. Yang pertama, arak oplosan itu menyasar pembeli kaum muda, termasuk anak-anak sekolah. Dengan uang pas-pasan, tidak kuat membeli Miras buatan pabrik yang mahal, sehingga dibuatlah kemasan botol kecil.

Kemungkinan lainnya, pedagang ingin mengelabui polisi. Saat operasi, deretan botol-botol tersebut agar dikira minuman berenergi, padahal kalau dibuka botolnya dan dicium aromanya, berisi arak.

“Tiap botol kecil ini dijual Rp 3 ribu. Artinya dikemas sendiri, bisa jadi menyasar anak-anak muda yang tidak punya uang banyak. Selain itu juga mudah diumpetin, untuk mengelabui petugas, apabila sewaktu-waktu ada operasi. Siapa yang mengira isinya arak, kalau nggak dicek dulu, “ beber Kapolres.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang hadir dalam jumpa pers itu mengapresiasi upaya Polres Rembang mengurangi peredaran minuman keras. Ditanya kemungkinan revisi Peraturan daerah (Perda), agar pengendalian Miras lebih efektif, Bupati menyebut belum berpikir ke arah sana. Tapi jika aparat penegak hukum menyampaikan kondisinya sudah bahaya dan Perda harus direvisi, maka Pemkab Rembang siap merevisi Perda Pengendalian Miras.

“Di dalam Perda sudah jelas mana-mana yang melanggar. Sepenuhnya saya serahkan sama Polri, masukan dari Kejaksaan dan Pengadilan seperti apa. Kok memang ini sudah bahaya, Perdanya harus dirubah, kami pastikan siap merubah, “ tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Rembang bersama aparat penegak hukum lintas sektoral juga menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras hasil operasi, berjumlah 1.750 botol. Dari angka itu, paling banyak jenis Anggur Kolesom, mencapai 1.225 botol. Pemusnahan berlangsung di halaman sebelah selatan Mapolres Rembang. Ada dua lubang besar, untuk memecahkan dan menumpahkan botol-botol Miras. Setelah itu baru ditimbun. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan