Kaliori – Upaya pendudukan lahan secara ilegal di pesisir pantai utara Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang terus terjadi. Modusnya unik, yakni dengan cara menanam bakau. Namun setelah lahan terbentuk akibat endapan lumpur yang terbawa oleh gelombang laut, bakau langsung dibabat dan dialihfungsikan untuk tambak.
Fenomena mengejutkan tersebut ditemukan aktivis Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Kabupaten Rembang, saat menggelar penanaman bakau di lahan bekas pembalakan liar hutan bakau di pinggir pantai, turut tanah Desa Dresi Kulon Kec. Kaliori, Selasa (30 April 2019).
Pelaksana Harian I KKMD Kabupaten Rembang, Maemun Abdul Hanan mengaku prihatin melihat sejumlah warga melakukan aktivitas tersebut. Mereka terlebih dahulu membuat semacam pematang atau galengan. Setelah itu, air laut dialirkan ke dalam lahan. Begitu terisi, ditanami pohon bakau. Saat kondisi lahan benar-benar telah terbentuk, pohon bakau dibabati untuk keperluan membuka tambak.
“Nah modus mereka seperti ini, jadi bakau selain untuk kamuflase, juga memperkuat pembentukan lahan. Makanya di sini banyak sekali bekas pohon-pohon bakau yang ditebang. Yang di sini ditebang, di ujung sana, petambak menanam bakau lagi. Jadi laut akan semakin menuju ke arah utara. Tahu ada kami, petambak ya santai saja itu, “ kata Maemun.
Maemun menambahkan kalau masalah ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan pendudukan lahan sempadan pantai akan semakin marak. Selain menanam 10 ribu bibit bakau di lahan kosong bekas pembalakan, pihaknya bersama pegiat lingkungan juga ingin membahas persoalan tersebut ke dalam forum di tingkat Kabupaten Rembang.
Mengingat kasus pembalakan liar hutan bakau yang terjadi pada tahun 2016 lalu, dari total luas sekira 8 hektar, baru seperempat hektar berujung proses hukum. Sedangkan sisanya, belum dituntaskan.
“Mungkin pendudukan lahan sempadan pantai akan terus berulang pada masa mendatang. Hal ini tidak boleh terjadi, makanya semua pihak terkait, ayolah sama-sama menyikapi. Ingat, yang kasus lalu saja, belum tuntas, “ imbuhnya.
Sebelumnya, seorang mantan anggota DPRD Rembang terlibat dalam kasus pembalakan hutan bakau di kawasan ini. Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. (Musyafa Musa).