Rembang – Pihak Inspektorat Kabupaten Rembang memberikan jawaban, kenapa wajah kantor baru mereka didominasi warna hijau. Sejumlah kalangan sering mengaitkan dengan partai penguasa di Kabupaten Rembang, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kepala Inspektorat, Fakhrudin menanggapi khusus terkait masalah warna, saat peresmian kantor tersebut, di pinggir jalur Pantura Rembang – Lasem, Desa Tireman, Jum’at pagi (26 April 2019).
Fakhrudin mengklaim tidak ada sangkut pautnya dengan partai politik. Ia membeberkan bahwa warna hijau berarti meneduhkan. Institusinya merupakan aparat penegak hukum di bidang administrasi pemerintahan. Jika bangunan terasa teduh, maka pihak-pihak yang datang untuk penyelesaian masalah tetap merasakan kenyamanan, tanpa diselimuti rasa takut maupun khawatir.
“Kami dari tadi pagi sudah ditanya wartawan, kenapa warnanya hijau. Jadi warna hijau saya sampaikan kami lembaga pengawasan tidak jauh dari aparat penegak hukum. Ini bukan tempat yang panas, tapi harapan saya warna hijau merupakan tempat yang meneduhkan. Kalau masuk sini tidak ada rasa takut dan khawatir. Semua clear diselesaikan, “ tandasnya.
Fakhrudin memperinci pembangunan Kantor Inspektorat menggunakan anggaran APBD Kabupaten Rembang sekira Rp 3,8 Miliar. Pembangunan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Dan Permukiman. Kantor terdiri dari 3 lantai. Masing-masing untuk lantai 1 dan 2 difungsikan sebagai aktivitas pengawasan, sedangkan lantai 3 untuk ruang pertemuan dan sekretariat Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Kami juga ikut mengkoordinasikan lembaga Saber Pungli, sehingga apabila bapak ibu sekalian ada acara, jika kebetulan tempat kami di lantai 3 kosong, boleh dimanfaatkan semua oleh OPD (organisasi perangkat daerah) lain, “ imbuh Fakhrudin.
Secara umum tugas pokok fungsi (Tupoksi) Inspektorat diantaranya merumuskan kebijakan umum di bidang pengawasan, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, menggelar pengujian dan penilaian laporan perangkat daerah, menyampaikan saran tindakan preventif atau represif terhadap hasil pemeriksaan, serta melaksanakan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan. (Musyafa Musa).