Musim Pemilu Serempak, KPID Jateng Soroti Dua Masalah Yang Menghinggapi Lembaga Penyiaran
Dini Inayati, Komisioner KPID Jawa Tengah. (Dok.KPID).
Dini Inayati, Komisioner KPID Jawa Tengah. (Dok.KPID).

Rembang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengevaluasi peran media yang kurang optimal maupun melanggar aturan, selama masa kampanye hingga hari pencoblosan Pemilu serempak, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Dini Inayati menjelaskan dari hasil pantauan lembaga penyiaran di Jawa Tengah, ternyata radio maupun TV sekira 99 % menyiarkan informasi tentang Pemilu Presiden. Mereka mengabaikan informasi yang adil bagi seluruh peserta Pemilu, seperti partai politik, calon legislatif maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Terbukti pada masa tenang, banyak masyarakat belum mengetahui siapa saja calon DPD dan partai politik mana yang akan dipilih, karena minimnya informasi.

“Jadi yang disampaikan kepada masyarakat sangat timpang sekali. Yang diliput dan diberitakan hanya soal pemilu Presiden, lha padahal peserta pemilu kan nggak hanya pasangan Capres Cawapres. Masih ada partai politik, kemudian DPD. Karena lembaga penyiaran sangat minim sosialisasi, berimbas pada masyarakat pemilih, “ tuturnya saat berada di Rembang, Selasa (23/04).

Dini menambahkan pihaknya juga menemukan sederet pelanggaran lembaga penyiaran selama masa kampanye. Diantaranya dugaan pelanggaran durasi spot iklan dan pelanggaran tidak netral, sehingga menggiring opini masyarakat, untuk mendukung salah satu calon. Fenomena tersebut untuk lembaga TV terjadi hampir merata, sedangkan radio relatif mematuhi regulasi.

“Misal di radio durasi yang ditentukan 60 detik, ternyata melebihi. Kemudian TV 30 detik, melebihi. Selain itu framing pemberitaan yang tidak berimbang. Kami menilai ada lembaga penyiaran yang melakukan framing menggiring opini masyarakat, “ imbuhnya.

Menyangkut sanksi yang diberikan, masih berupa teguran tertulis. Nantinya temuan-temuan itu akan menjadi bahan evaluasi KPID Jawa Tengah, ketika menggelar rapat koordinasi dengan lembaga penyiaran, maupun saat monitoring langsung ke setiap media penyiaran, terutama menjelang perpanjangan pengajuan izin siaran. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan