Kenapa Banyak Susu Tidak Sah, Begini Hasil Evaluasinya
Petugas KPPS di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu menghitung surat suara.
Petugas KPPS di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu menghitung surat suara.

Rembang – Dalam perhelatan Pemilu 17 April, terdapat fenomena cukup mencolok, mengenai surat suara (Susu) tidak sah. Di tiap tempat pemungutan suara (TPS), jumlahnya lumayan tinggi. Mulai dari surat suara yang tidak dicoblos, kemudian coblosan lebih dari 2 atau surat suara robek, karena tersangkut bilik suara.

Pantauan Reporter R2B ke sejumlah TPS di Kecamatan Bulu, masing-masing TPS terdapat surat suara tidak sah, antara 30 sampai 50 an lembar. Ngatman, seorang pemilih di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu menganggap surat suara Pemilu Presiden tidak masalah, lantaran kondisinya kecil, hanya ada dua pasangan calon. Yang paling membuat ribet adalah surat suara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten, karena ukurannya besar dan lebar.

Kalau pemilih muda, menurutnya masih relatif mudah. Tapi kalau pemilih lanjut usia, pasti akan kesulitan. Bisa saja kemudian asal coblos sehingga surat suara menjadi rusak, atau justru tidak dicoblos sama sekali.

“Kan buka dulu, habis itu ditutup. Lipatannya saja rumit seperti itu, muter-muter. Jadi ya agak lambat, “ ungkapnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto membenarkan keluhan tentang surat suara. Ia sendiri saja dibuat kerepotan untuk membuka dan melipat kembali surat suara. Totok menimpali apabila data rekapitulasi tingkat Kabupaten Rembang sudah masuk, nantinya dapat dievaluasi penyebab kenapa surat suara tidak sah tinggi.

“Saya saja dari sisi usia ya masih cukup mengatasi masih kesulitan, apalagi yang pemilih sudah sepuh-sepuh. Ini kebetulan kami masih fokus dengan tugas lain keliling ke kecamatan-kecamatan, cek laporan yang masuk. Kelak jika sudah rekapitulasi suara selesai, akan kita cermati fenomena surat suara tidak sah ini, “ beber Totok.

Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumber, Gunanto membenarkan tingginya surat suara tidak sah. Jika melihat surat suara Pemilu Legislatif, ukurannya 51 x 82 centi meter, tidak sebanding dengan ukuran bilik suara 60 x 50 centi meter. Dalam beberapa kejadian, surat suara bahkan menyangkut di bilik suara.

“Banyak faktor kalau bahas soal ini. Tingkat keterkenalan pemilih dengan calon berpengaruh. Nggak kenal sama calon-calonnya ya nggak dicoblos. Sedangkan dari sisi tekhnis, memang surat suara Pemilu Legislatif cukup besar, dan lipatannya banyak. Itu juga ada dampaknya. Tapi memang harus seperti itu, mestinya pemilih menyesuaikan, “ kata Gunanto.

Keberadaan surat suara tidak sah sama halnya seperti tidak ada artinya. Padahal, KPU sebagai penyelenggara telah mengeluarkan total anggaran sekira Rp 600 an Miliar untuk mencetak surat suara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan