Kragan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menemukan aktivitas kampanye di tempat ibadah. Modusnya, pelaku membagikan selebaran kertas mirip surat suara kepada warga seusai ibadah Sholat Jum’at. Selebaran tersebut berisi ajakan untuk mencoblos salah satu Caleg DPR RI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan peristiwa itu terjadi di sekitar Masjid Al Ikhlas Desa Kragan, Kecamatan Kragan. Nampak seorang pria berdiri di dekat pagar pintu masuk Masjid, membagikan selebaran bahan kampanye seperti surat suara. Kebetulan ada warga mendokumentasikan dengan foto kamera HP, kemudian dilaporkan kepada Panwas Kecamatan Kragan. Hanya saja karena pelapor dan terlapornya tidak ada, sehingga Panwas Kecamatan Kragan memutuskan peristiwa itu belum bisa ditindaklanjuti.
“Kejadiannya setelah Sholat Jum’at. Karena sudah membagikan bahan kampanye di Masjid, warga melapor ke Panwas Kecamatan Kragan. Cuman memang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Terlapornya juga sudah menghilang dari lokasi, ya Panwas Kecamatan kesulitan memproses waktu itu, “ ungkap Totok.
Totok menambahkan belakangan pihaknya menemukan di dalam selebaran mirip surat suara itu, nama Caleg DPR RI lengkap pula dengan nomor HP nya. Bawaslu mencoba menghubungi, dan bisa tersambung. Caleg yang bersangkutan selanjutnya mengarahkan pelaku pembagi selebaran, agar mau mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang. Bawaslu sendiri sudah meminta keterangan pelaku pembagi bahan kampanye di dekat Masjid tersebut pekan ini. Diketahui pelaku warga Depok, Jawa Barat.
“Sesuai Peraturan Bawaslu, ketika ada petunjuk yang bisa ditindaklanjuti, kami punya kewenangan untuk investigasi, dua hari waktunya. Pelaku pembagi selebaran, ngakunya sebagai Korlap dari Caleg yang ia dukung, “ imbunya.
Temuan tersebut, rencananya akan dikembangkan. Bawaslu mempunyai waktu maksimal 14 hari. Apakah nanti layak dipidana atau tidak, Bawaslu menyerahkan pada keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang khusus menangani masalah pelanggaran Pemilu. (Musyafa Musa).