Suket Bisa Untuk Syarat Nyoblos, Dindukcapil Ungkap Jumlah Pemegangnya
KTP Elektronik.
KTP Elektronik.

Rembang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan surat keterangan (Suket) perekaman data KTP elektronik bisa digunakan untuk syarat mencoblos, saat Pemilu 17 April 2019. Hal itu setelah ada masyarakat yang mengajukan uji materi atas aturan mencoblos wajib membawa KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Moch. Daenuri menganggap keputusan tersebut cukup bagus, guna menjamin hak pilih warga negara. Menurutnya, surat keterangan memiliki fungsi yang sama dengan E-KTP. Hanya saja memang berbeda bentuk.

“Putusan MK nggak ada pengaruhnya dengan kami, tapi menurut saya itu putusan yang bagus, agar pemegang surat keterangan tetap dapat menyalurkan hak suara. Jadi surat keterangan itu fungsinya sama. Kami selaku instansi yang menerbitkan bertanggung jawab, “ tandasnya.

Daenuri mengklaim mayoritas penduduk di Kabupaten Rembang sudah mengantongi KTP elektronik. Kalaupun ada yang masih memegang surat keterangan perekaman data, jumlahnya sekira 165 orang. Hal itu terjadi, karena setelah mereka merekam data, ternyata data belum bisa terkirim ke server Kementerian Dalam Negeri. Daripada lama menunggu, akhirnya warga tersebut dibekali dengan surat keterangan. Meski demikian pegawai Disdukcapil siap mencetak, apabila pemegang surat keterangan datang ke kantornya.

“Jumlah warga yang pegang Suket nggak sampai 200 mas. Waktu itu memang belum terkirim ke pusat. Kita mencetak KTP elektronik kan seizin Kementerian Dalam Negeri. Kalau nggak terkirim, ya nggak bisa dicetak. Nunggunya nggak tentu, bisa hitungan jam atau hari. Lha orangnya disuruh nunggu nggak mau, makanya kita beri surat keterangan dulu, “ imbuhnya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil per pertengahan tahun 2018, jumlah wajib KTP di Kabupaten Rembang sebanyak 462.642 orang. Rinciannya, laki-laki 231.007, sedangkan perempuan lebih banyak 231.635 orang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan