Syarat Bawa KTP Saat Nyoblos Digugat Ke MK, Bagaimana Kondisi Pelayanan Di Daerah ?
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Rembang, Moch. Daenuri saat diwawancara wartawan, Jum’at pagi (22/03).
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Rembang, Moch. Daenuri saat diwawancara wartawan, Jum’at pagi (22/03).

Rembang – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang memastikan tetap membuka pelayanan pembuatan KTP elektronik, pada saat Pemilu 17 April 2019, meski sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Moch. Daenuri menuturkan langkah tersebut untuk mengantisipasi warga yang akan mencoblos belum mempunyai KTP, sehingga bisa langsung dilayani pencetakannya. Mengingat KTP menjadi syarat wajib bagi pemilih, saat ingin menyalurkan hak suara.

“Kami buka dua shif, jadi pokoknya pegawai siaga sampai pemungutan suara selesai, kira – kira jam 1 siang, “ ujarnya, Jum’at (22/03).

Ia mempersilahkan masyarakat untuk segera mengurus KTP elektronik. Foto di kantor kecamatan terdekat, setelah itu membawa Kartu Keluarga ke kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. KTP akan langsung dicetak. Menurutnya, tidak bisa 100 % seluruh masyarakat yang berhak, dapat langsung mengantongi KTP, karena banyak pula warga baru menginjak usia 17 tahun. Hal itu membutuhkan proses waktu.

“Kemarin ada yang sudah merekam data, tapi belum bawa KTP. Totalnya 2.500, ini sudah selesai kami cetak. Total termasuk dengan pengganti surat keterangan (Suket), KTP selesai dicetak 29 ribuan keping, “ tandas pejabat asal Pamotan ini.

Disinggung tentang kendala, Daenuri membenarkan ada 2 macam, yakni kesiapan blangko dan kelancaran server pusat Kementerian Dalam Negeri. Khusus blangko sudah dicukupi, pihaknya mempunyai stok 8 ribuan, sedangkan server hari ini terpantau masih lancar.

Untuk mempercepat waktu, Disdukcapil memberlakukan pengambilan KTP elektronik secara kolektif dari masing – masing desa. Kalau semua pemohon mengambil perorangan, menurutnya butuh waktu terlalu lama.

“Blangko sudah dicukupi, beres pokoknya. Semoga server juga lancar terus. Kabupaten Rembang termasuk yang paling cepat menyelesaikan soal KTP ini, nomor 4 se Jawa Tengah. Di kantor kami memang antrean panjang, tapi kebanyakan mereka dalam rangka mengambil KTP, “ imbuhnya.

Ketentuan membawa KTP ketika nyoblos sempat digugat oleh kalangan aktivis ke Mahkamah Konstitusi, bulan Maret 2019 ini. Mereka mengajukan permohonan uji materi, karena ada 4 jutaan warga se Indonesia yang belum memiliki KTP. Diantaranya masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di Lapas dan Rutan, dan beberapa pemilih lain yang tidak mempunyai akses cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan