Kaliori – Kecelakaan maut terjadi di jalur Pantura Semarang – Surabaya, tepatnya di Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori, Minggu sore (17/03) sekira pukul 16.00 Wib. Sebuah colt bak terbuka L 300 terbalik dan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Hasil olah TKP penyidik kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Rembang menyimpulkan, semula mobil bernomor polisi S 8626 HH itu melaju dari arah barat ke timur. Sampai di jalur Desa Dresi Kulon, pengemudi colt bak terbuka, berinisial MZS, warga Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur diduga menyalip kendaraan lain di depannya, dari arah kiri. Namun mendadak mobil tersebut oleng ke kanan dan terbalik di tengah badan jalan. MZS yang berstatus sebagai pelajar, terhitung masih anak di bawah umur, karena usianya baru 17 tahun.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Roy Irawan memastikan MZS belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Yang bersangkutan bersama rekan – rekannya baru saja pulang menonton pertunjukan Slank dalam kegiatan Apel Kebangsaan di lapangan Simpang Lima Semarang. Korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah penumpang L 300, Syaifudin (17 tahun), warga Muragan, Lasem. Korban mengalami cedera berat pada bagian kepala, sehingga nyawanya tak tertolong.
“Sedangkan 2 penumpang L 300 lainnya, masing – masing Syaiful Faruq (19 tahun) warga Desa Kragan Rembang dan Muhammad Sohib (16 tahun) warga Bulujowo Kecamatan Bancar, Tuban menderita luka – luka. Keduanya sadar dan menjalani perawatan di rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang, “ jelasnya.
Lalu lintas di sekitar TKP kecelakaan sempat macet, karena mobil L 300 melintang di tengah jalan. Apalagi banyak masyarakat maupun pengguna jalan yang melihat kondisi mobil dari dekat.
“Setelah mobil dipinggirkan dan dievakuasi dari TKP, berangsur – angsur kondisi kemacetan bisa terurai, “ kata AKP Roy Irawan.
AKP Roy Irawan menambahkan terkait proses lebih lanjut terhadap MZS, sementara masih diamankan. Nantinya Satlantas akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Rembang yang membidangi masalah perlindungan anak, untuk menggelar mediasi terlebih dahulu.
“Selain itu kami harus melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, yang akan menentukan seperti apa langkah berikutnya, ” pungkasnya. (Musyafa Musa).
Astaga