Sempat Banyak Izin Bodong Terpantau, Surati Yang Menangani OSS
Pegawai loket pelayanan perizinan online siaga di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kab. Rembang.
Pegawai loket pelayanan perizinan online siaga di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kab. Rembang.

Rembang – Izin – izin bodong terpantau cukup banyak, semenjak pelayanan izin online single submission (OSS) diluncurkan bulan Agustus 2018 lalu.

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Nurida Andante Islami mengakui pada masa awal OSS, banyak sekali izin – izin bodong. Ketika pemohon belum memenuhi komitmen, ternyata izin yang keluar sudah langsung efektif. Semisal, belum mencantumkan izin lingkungan maupun izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah usaha sudah bisa beroperasi. Menurutnya, kalau hal itu berlarut – larut, akan sangat membahayakan.

Pihaknya melayangkan surat kepada lembaga yang menangani OSS, supaya ada perbaikan. Belakangan ketika izin belum lengkap, sistemnya akan muncul keterangan izin belum berlaku efektif. Saat berlangsung pengawasan di lapangan, bisa saja pemilik usaha menyampaikan sudah mengurus izin. Tapi harus dicek, izin sudah efektif atau belum. Apabila belum, tentu izin tersebut tidak bisa diakui sudah berlaku.

“Kita sadari OSS masih masa maintenance, untuk penyempurnaan kita bantu lembaga OSS. Ketika ada kekurangan, kita menyurati. Aplikasi ini kurang pasnya di sini. Waktu awal – awal OSS, banyak sekali izin – izin bodong. Ya itu syarat belum dipenuhi, izin sudah berlaku efektif. Kami surati lembaga OSS dan sekarang sudah ada pembenahan yang lebih ketat, “ terangnya.

Andante menambahkan belakangan ini pemohon usaha kerap menemui kendala, terkait pengurusan izin online. Utamanya, bagi industri kecil menengah yang bingung melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Guna mengurus IMB, pemohon harus menyewa jasa arsitek atau konsultan, untuk mendapatkan gambar tekhnis. Biayanya lebih mahal, ketimbang retribusi. Menurutnya, perlu kebijakan khusus, sehingga tetap dapat mendapatkan izin operasional.

“Rata – rata kesulitan IMB, kalau industri kecil menengah harus ngurus IMB, kan menyewa arsitek. Maka kita berupaya ada dispensasi, biar industri kecil menengah ini jangan terlalu dibebani, “ imbuhnya.

Menurut Andante, belakangan ini khusus izin usaha mikro atau dengan nilai investasi di bawah Rp 50 Juta, pemerintah sudah memudahkan dengan tanpa komitmen syarat berbelit. Mereka cukup membawa KTP saja. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan