Susah Cari KPPS, KPU Rembang Siapkan Dua Alternatif
Sekretaris KPU Kabupaten Rembang, Satriyo Wibisono.
Sekretaris KPU Kabupaten Rembang, Satriyo Wibisono.

Rembang – Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Rembang melaporkan adanya kesulitan merekrut pendaftar anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 17 April 2019, karena terbentur aturan bagi warga yang sudah dua kali periode menjadi KPPS, dilarang menjabat lagi.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Satriyo Wibisono mengakui regulasi tersebut memang sempat menjadi masalah nasional, saat rapat koordinasi, beberapa waktu lalu. Namun karena sudah ditetapkan melalui Undang – Undang Pemilu, mau tidak mau pihaknya harus tetap mengikuti.

Di tiap tempat pemungutan suara (TPS), terdapat 7 orang. Ada kecenderungan KPPS di sebuah desa personelnya sama, karena mempertimbangkan faktor pengalaman. Jika ternyata rata – rata sudah pernah menjabat 2 kali, maka wajib mencari figur lain.

“Ada beberapa masalah yang mungkin saja dapat menghambat perekrutan KPPS. Salah satunya aturan dua kali periode pernah jadi KPPS, ya nggak boleh ikut seleksi lagi. Setahu saya belum ada perubahan aturan. Wong sudah jadi aturan, ya gimana lagi, “ jelasnya, Jum’at (08/03).

Satriyo menambahkan sejumlah PPK sudah menyampaikan kekhawatiran sulit mendapatkan calon KPPS, seperti dari Kecamatan Pamotan, Kragan dan Kecamatan Sarang. Desa – desa di kecamatan tersebut cukup banyak, sehingga membutuhkan anggota KPPS yang banyak pula. Solusi terakhir jika di suatu desa tidak ada KPPS yang memenuhi syarat, maka bisa diisi warga luar desa terdekat atau mengerahkan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau Kecamatan Rembang Kota waktu bimbingan tekhnis kemarin sich menyampaikan tidak ada masalah. Cuman untuk Kecamatan Pamotan, Kragan dan Sarang yang sempat khawatir. Kami sudah koordinasi dengan Pemkab Rembang, terkait perekrutan KPPS. Ada dua alternatif, diisi warga terdekat dari luar desa atau melibatkan ASN, “ tandasnya.

Pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ditutup hari Selasa, 12 Maret 2019. Setelah tanggal 27 Maret, mereka harus sudah dilantik. Di Kabupaten Rembang, membutuhkan 15.197 personel KPPS, disebar ke 2.171 TPS. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan