Bedanya Pengadilan Negeri Rembang, Dulu Dan Sekarang
Loket pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Negeri Rembang. (Gambar atas) Pegawai PN Rembang menunjukkan salah satu piranti sistem online, untuk menghitung biaya perkara, Kamis (28/02).
Loket pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Negeri Rembang. (Gambar atas) Pegawai PN Rembang menunjukkan salah satu piranti sistem online, untuk menghitung biaya perkara, Kamis (28/02).

Rembang – Pengadilan Negeri Rembang mengoperasikan pelayanan terpadu satu pintu, untuk melayani masyarakat. Dengan sistem ini, pelayanan di Pengadilan Negeri, mirip seperti pelayanan di bank. Ada kursi antrean, petugas loket dan kondisi di dalam ruangan juga cukup nyaman.

Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Zulkarnain mengatakan pelayanan terpadu satu pintu menjadi bagian dari penetapan zona integritas. Ia mengingatkan kepada jajarannya jangan sebatas slogan, tetapi benar – benar untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, tanpa ada uang suap maupun gratifikasi. Saat ini pelayanan gugatan, mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak biaya, hingga pemanggilan dapat dilayani secara online. Tujuannya, supaya membatasi kontak langsung antara pemohon dengan pegawai Pengadilan Negeri Rembang.

“Maksudnya zona integritas suatu kepribadian seseorang bersih diri untuk melayani masyarakat. Jangan sampai terabaikan. Ini sudah dicanangkan oleh Mahkamah Agung, jadi harus diikuti oleh warga pengadilan semua, “ tandasnya.

Pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Pengadilan Negeri Rembang mendapatkan sambutan positif masyarakat maupun kalangan pengacara. Didik Setiawan, seorang warga dari Kecamatan Sluke berharap nantinya pelayanan akan menjadi lebih cepat dan efisien.

“Kami sebagai pengguna pengadilan, dengan adanya zona ini pelayanan akan semakin baik, lebih cepat dan efisien, “ kata Didik.

Sementara itu pengacara yang membuka pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Rembang, Setyo Langgeng mendukung program zona integritas tersebut. Ia menyarankan petugas selalu siap melayani, meski menurutnya lalu lintas jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Rembang tergolong pada skala sedang.

“Kami selaku advokat yang praktek di wilayah hukum Kabupaten Rembang, sangat mendukung adanya zona integritas. Konsekuensinya, petugas harus ready. Apalagi yang berkaitan dengan transaksi pembayaran, “ ujarnya.

Menurut Setyo, dengan dibukanya pelayanan terpadu satu pintu, minimal warga yang datang tidak perlu tanya kesana kemari, seperti masa terdahulu. Mereka tinggal masuk, duduk, dan sudah langsung bisa dilayani. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan