

Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang akan melakukan pengawasan terhadap dua kegiatan, yang rawan berpotensi dijadikan untuk kampanye Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan yang pertama kegiatan Silaturahmi Kebangsaan pada Rabu (27/02) mulai pukul 13.00 Wib di lapangan depan Gedung Haji Rumbutmalang Rembang.
Dalam acara tersebut, rencananya dihadiri Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan raja dangdut, Rhoma Irama. Sedangkan kegiatan kedua berlangsung pada hari Kamis (28/02), bertajuk Millenial Road Safety Festival atau kampanye keselamatan berlalu lintas bagi kaum millenial di Perempatan Zaeni Rembang. Sebelum acara itu, sudah bermunculan baliho bergambar Presiden petahana, Joko Widodo. Meski bukan termasuk alat peraga kampanye, namun pihaknya merasa perlu memantau, supaya jangan sampai disusupi kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Yang Rabu silaturahmi kebangsaan, kemudian Kamisnya Millenial Road Safety Festival. Kegiatan ini memang bukan untuk kampanye Pemilu, tapi menurut kami ada potensi kemungkinan pelanggaran. Maka sudah barang tentu menjadi bagian pengawasan kami, “ kata Totok.
Totok memperinci disebut kampanye, apabila dalam acara berisi ajakan memilih figur tertentu, memasang alat peraga kampanye atau membagikan bahan kampanye. Mengingat berdasarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pihak kepolisian, hanya kegiatan biasa atau bukan kampanye.
Terlebih dahulu Bawaslu akan mengimbau penyelenggara supaya kegiatan jangan menjadi ajang kampanye. Namun apabila tidak diindahkan, Bawaslu akan bertindak sesuai prosedur aturan.
“Ini STTP kegiatan biasa kok. Kalau ternyata di dalamnya ada unsur kampanye, maka kami anggap melanggar aturan. Sebelum acara, kita akan himbau panitia penyelenggaranya, “ imbuhnya.
Di daerah lain, kegiatan Millenial Road Safety Festival yang diinisiatori kepolisian justru untuk kampanye Pemilu. Di Bali misalnya. Sebagaimana kami kutip dari laman detiknews, Gubernur Bali, I Wayan Coster mengajak kaum milenial memilih Joko Widodo.
Padahal jika mengacu Pasal 306 Undang – Undang No. 07 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye. (Musyafa Musa).