

Rembang – Ada aplikasi khusus bagi anda pelanggar lalu lintas agar bisa membayar dengan cepat, tanpa harus menitipkan uang sidang kepada aparat kepolisian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Roy Irawan membeberkan ketika pelanggar lalu lintas ditilang polisi, maka tersedia dua pilihan. Yang pertama, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Rembang setiap hari Rabu, digelar dua minggu sekali. Sedangkan pilihan kedua, bisa saja memanfaatkan aplikasi bernama BRI Virtual Account atau BRIVA.
Semisal ada pengguna jalan dari luar daerah atau kebetulan memiliki kepentingan mendesak terjaring operasi. Ia menyarankan untuk meminta aplikasi BRIVA. Pelanggar tinggal datang ke ATM, kemudian menyetorkan uang sesuai nominal uang yang ditentukan. Begitu mendapatkan bukti struk pembayaran, langsung menemui petugas penilang. Warga tersebut bisa mengambil lagi barang bukti yang sempat diamankan polisi.
“Kegiatan kepolisian dijalankan sepanjang hari sepanjang tahun. Saat ini ada dua pilihan manakala pelanggar lalu lintas kena operasi, mau hadir sendiri ke sidang di pengadilan atau membayar lewat ATM, “ ujarnya.
Disinggung tentang maraknya warga saling memberikan informasi operasi lalu lintas melalui media sosial facebook, Roy menganggap tidak masalah. Pihaknya selama ini membangun kesadaran masyarakat untuk takut terhadap aturan, bukan karena takut ada operasi polisi. Ia berulang kali juga menyampaikan kepada masyarakat lebih baik ditilang polisi karena memang salah, daripada takut dan putar berbalik arah, akhirnya memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kuncinya apa, kalau kita tertib memakai helm, lampu nyala, surat – surat lengkap, akan ada operasi di manapun dan kapanpun, nggak masalah. Daripada anda takut ada operasi polisi, mendadak balik dan putar arah, ini justru yang membahayakan. Begitu pula di traffic light, takutlah sama aturan, meski nggak ada polisi tetap patuh, “ imbuhnya.
Menurut pengamatannya, secara umum kesadaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Rembang semakin baik. Meski demikian upaya pencegahan hingga penegakan hukum, tidak lantas menjadi kendor. (Musyafa Musa).