Apa Yang Dikhawatirkan, Ketika SK CASN Diagunkan Untuk Pinjaman ?
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan SK pengangkatan kepada perwakilan CASN, Jum’at pagi (22/02).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan SK pengangkatan kepada perwakilan CASN, Jum’at pagi (22/02).

Rembang – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) mengagunkan surat keputusan (SK) pengangkatan ke bank untuk mengajukan pinjaman uang, dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi, bahkan menurunkan kinerja. Hal itu karena setiap akhir bulan, gaji sudah dipotong untuk membayar hutang, sehingga cenderung kurang semangat dalam bekerja.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyentil masalah itu, di sela – sela penyerahan SK pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) sebanyak 277 orang, di lantai IV Gedung Sekretariat Daerah, Jum’at pagi (22 Februari 2019).

Menurut Bupati, sebelum acara berlangsung, sebenarnya ia ingin banyak memberikan pengarahan supaya pegawai mampu mengatur ekonomi rumah tangga sebaik mungkin. Kalau memang tidak terpaksa, SK pengangkatan sebagai CASN sebaiknya disimpan dan jangan dijadikan agunan pinjaman bank. Ia khawatir pegawai yang terbebani hutang, akan berdampak terhadap penurunan kinerja.

“Tadi saya ya kaget kok ada Bank Jateng di situ, padahal dari rumah saya berfikir piye carane calon ASN mengatur rumah tangga. Salah satunya SK nya didhelike di rumah saja. Jadi pengarahan yang akan saya sampaikan gagal semua. Saya bukan mengintervensi, tapi sebatas bertukar pengalaman, kalau kerja sudah nggak menerima upah, akan mengganggu. Pokoknya kalau nggak terpaksa, SK disimpan saja, “ ujar Hafidz sambil tersenyum.

Dengan nada bercanda, kalaupun harus hutang, Bupati menyarankan jangan terlalu tinggi.

“Ya hutang limang juta ngono wae, jangan sampai ratusan juta, “ imbuhnya disambut tawa para ASN.

Lebih lanjut Hafidz menambahkan aparatur sipil negara diikat dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai. Mulai disiplin waktu, harus memenuhi jam kerja 37,5 jam setiap Minggu, kemudian disiplin administrasi maupun disiplin – disiplin yang lain. Maka sejak dulu ia tidak ingin menjadi ASN, tetapi lebih memilih sebagai Bupati saja.

“Terus terang saja saya gak milih ASN, nggak enak, karena diikat aturan. Kalau saya diikat seperti itu, malah takut. Makanya saya tak jadi Bupati saja ya. Karena ini sudah jadi pilihan anda, jangan takut sama aturan, harus berani mematuhi. Ayo yang takut, ngacung saja pak saya keluar, ada yang berani nggak, “ tanya Bupati.

277 orang calon aparatur sipil negara yang menerima SK, Jum’at pagi merupakan hasil seleksi tahun 2018 lalu. Kala itu sempat ramai banyak yang tidak memenuhi ambang batas minimal nilai sesuai ketentuan. Namun begitu standar nilai diturunkan, akhirnya bisa terjaring 277 orang tersebut. Dalam kesempatan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga memberikan paparan tentang rencana Diklat prajabatan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan