Rembang – Puskesmas dan rumah sakit pemerintah yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) saat ini tidak bisa merekrut tenaga sendiri, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan. Padahal sebelumnya BLUD mempunyai peluang dapat merekrut pegawai, apabila mengalami kekurangan.
Di rumah sakit dr.R. Soetrasno Rembang misalnya. Rumah sakit milik Pemkab Rembang ini, sekarang sangat membutuhkan tenaga dokter spesialis, perawat, petugas laboratorium maupun radiologi. Tapi karena belakangan muncul peraturan pemerintah pusat yang menekankan bahwa hanya ada dua jenis pegawai, yakni aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuat BLUD dilarang menggelar seleksi penerimaan pegawai.
Direktur rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang, Agus Setyo Hadi Purwanto mengatakan pihaknya harus mematuhi regulasi aturan tersebut. Meski sebenarnya membutuhkan tambahan pegawai, apalagi setelah ada pembangunan dua bangsal perawatan baru, yakni pelayanan stroke dan penanganan jiwa.
“Kita nggak diperkenankan mengadakan seleksi pegawai lagi, pasca adanya Peraturan Presiden ini. Nggak hanya rumah sakit, tetapi semua Badan Layanan Umum (BLU). Ya jalan satu – satunya lewat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ” bebernya.
Sementara itu Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan selain rumah sakit dr. R. Soetrasno, seluruh Puskesmas di Kabupaten Rembang juga berstatus Badan Layanan Umum Daerah. Ia mengaku sempat lega, saat muncul kebijakan Badan Layanan Umum dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Semisal tenaga kurang atau obat kurang, mereka bisa langsung melakukan penanganan.
Namun setelah dilarang, Bupati khawatir akan mengganggu pelayanan. Mengingat pemerintah dituntut memberikan pelayanan maksimal di bidang kesehatan, tapi justru terbelenggu oleh aturan. Kalau hanya mengandalkan perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Bupati tetap sulit, karena PPPK terpancang dengan Peraturan Menteri, yang direkrut hanya tenaga honorer dan bukan dari kalangan masyarakat umum.
“Kesehatan kan termasuk pelayanan dasar, kita dituntut beri pelayanan maksimal. Tapi kalau tenaga kurang bagaimana. Saya nggak tahu apakah BLU dilarang merekrut pegawai ini bersifat sementara, atau akan selamanya. Kami lebih condong kalau bisa BLU tetap diperbolehkan menambah pegawai, karena untuk mekanisme PPPK hanya dari tenaga honorer. Yang tenaga honorer daerah kategori II kesehatan, sudah nggak ada lagi, ” tandasnya.
Abdul Hafidz menambahkan tenaga kesehatan yang sudah ada sekarang harus dioptimalkan. Semisal Puskesmas – Puskesmas di tingkat kecamatan, mendapatkan sokongan dari bidan desa. Sedangkan untuk penambahan dokter spesialis, ia memerintahkan pihak rumah sakit mencari mekanisme lain. (Musyafa Musa).