Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan Pemerintah Kabupaten siap menggelar seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), meski sumber gajinya harus ditanggung oleh daerah.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan masalah tersebut ketika talkshow “Halo Bupati” di Radio R2B Rembang, Jum’at malam (08/02). Hafidz menganggap bukan soal mampu atau tidak daerah menanggung gaji PPPK, tetapi pihaknya mempertimbangkan kebutuhan dan dampak sosialnya. Mengingat perekrutan PPPK menyasar tenaga honorer kategori II yang rata – rata sudah mengabdi cukup lama.
Mereka nantinya tetap akan mengikuti seleksi terlebih dahulu di tingkat daerah, sehingga tidak serta merta langsung diangkat menjadi PPPK. Maka pegawai harus mempersiapkan diri, terutama bagi yang sudah berusia di atas 40 an tahun.
“Kalau ditanya siap atau tidak, saya nyatakan siap. Terkait berapa gajinya, kita akan sesuaikan dengan ketentuan. Yang jelas dalam seleksi nanti, menggunakan sistem komputer atau online. Pelaksanaan bisa di daerah sendiri. Saya belum tahu jadwalnya kapan dan batasan nilainya yang bisa diterima berapa, pokoknya pegawai yang tua – tua semoga bisa menyesuaikan, “ kata Bupati.
Hafidz membenarkan semula tenaga honorer kategori II di Kabupaten Rembang berjumlah 332 orang. Kebetulan 11 orang diterima menjadi pegawai negeri, beberapa waktu lalu, sehingga tinggal tersisa 321 orang.
Karena yang boleh diangkat menjadi PPPK adalah tenaga kesehatan, pendidikan dan petugas penyuluh, maka perlu dicek lagi. Dari hasil pendataan, 321 merupakan tenaga pendidik dan penyuluh. Muncul dua kendala yang sekarang dihadapi. Pada tenaga pendidik, syarat diangkat menjadi PPPK wajib menyandang gelar sarjana, padahal ada sekira 13 orang tenaga K II belum sarjana. Kemudian di sektor tenaga penyuluh, selama ini mereka masuk data base pusat, namun tidak terdata di daerah. Kejadian semacam itu menimpa 8 orang. Pemkab Rembang akhirnya mengusulkan semua, soal keputusannya seperti apa, menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birkorasi.
“Yang tenaga K II kesehatan sudah nggak ada. Jadi fokus pada pendidik dan penyuluh. Yang pendidik belum sarjana, kalau nggak diikutkan pasti masalah. Begitu pula penyuluh yang nggak terdata di daerah, namun terdata di pusat. Jadi usulan kami ada 2 jenis, yang pertama sesuai syarat dari kementerian, dan yang kedua seperti saya sampaikan tadi. Tinggal keputusan pemerintah pusat bagaimana, “ imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, artinya masyarakat umum tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai model PPPK ini, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN). Dari sisi pendapatan sama, bahkan PPPK juga bisa menduduki jabatan struktural di dinas/instansi. Hanya saja kelak mereka tidak memperoleh uang pensiun. (Musyafa Musa).