Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang mewanti – wanti kepada aparat desa, untuk tidak melakukan pungutan liar dalam program sertifikat tanah secara massal, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto menyatakan ada sejumlah item biaya, diantaranya pendaftaran dokumen/administrasi, biaya pathok dan biaya saksi – saksi di tingkat desa. Kalau dihitung, semuanya tidak sampai melebihi Rp 150 ribu. Hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, sehingga harus dipatuhi oleh pihak desa. Paling tidak harus melewati kesepakatan musyawarah di desa, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bayu menegaskan khusus biaya ukur, panitia pemeriksa tanah, blangko sertifikat sampai pengadaan sertifikat digratiskan, karena sudah dibiayai oleh pemerintah.
“Ada pungutan yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria Dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, biayanya itu tak lebih dari Rp.150 ribu, sesuai kesepakatan musyawarah desa. Ada pula yang polanya masuk dalam pembiayaan APBDes, ” terang Bayu saat sosialisasi, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang, Darmanto mengungkapkan pihaknya tahun ini ditarget menyelesaikan 60 ribu peta bidang tanah dan 44 ribu sertifikat hak tanggungan. Dalam waktu dekat ini, BPN akan menurunkan tim penyuluh ke desa, guna menyosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Semula mau dikasih 80 ribu, tapi kita nolak karena terus terang harus ancang – ancang, makanya turun jadi 60 ribu bidang. Nanti saat tim penyuluh masuk ke desa, mohon pendampingan penjagaan dari bapak – bapak polisi, “ ujar Darmanto.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa. Melalui program tersebut, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Pada periode tahun 2019 ini sasarannya 65 desa, tersebar di 14 kecamatan se Kabupaten Rembang. (Musyafa Musa).
Maaf min.. PTSL ini dimulai kapan ?.. dan desa-desa mana saja yang menjadi tagetnya ?. mohon informasinya.Trima kasih sebelumnya.