Totok : “Semua Nggak Bener, Rawan Berbuntut Pidana Ini…”
Laporan sumbangan dana kampanye partai politik di Kabupaten Rembang. Bawaslu mengindikasikan tidak valid.
Laporan sumbangan dana kampanye partai politik di Kabupaten Rembang. Bawaslu mengindikasikan tidak valid.

Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menemukan indikasi kesalahan data laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) semua partai politik. Kalau hal itu dibiarkan, rawan berbuntut persoalan hukum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menuturkan pihaknya sudah mencermati laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Tak hanya 5 partai politik serta tim pasangan Capres/Cawapres yang sempat melaporkan sumbangan kampanye 0 rupiah, tetapi ternyata seluruh partai politik datanya juga tidak akurat.

Ia mencontohkan ada partai politik laporan awal dana kampanyenya sedikit, padahal berdasarkan dokumen Bawaslu, mereka memasang alat peraga kampanye maupun menggelar kegiatan kampanye, sehingga terjadi ketimpangan yang tidak logis. Kemudian kesalahan pengisian formulir LPSDK dan tidak mencantumkan nama penyumbang. Menurutnya, kesalahan semacam ini apakah karena pengurus partai politik sengaja mencantumkan angka sembarangan atau ada faktor lain.

“Yang kesalahan mengisi formulir, misalnya terima bantuan berupa barang, namun ditulis jasa. Ada pula identitas penyumbang nggak diisi. Jadi nggak hanya partai politik yang sumbangan kampanyenya 0 rupiah yang nggak bener, semua partai politik juga gitu. Kesalahan masih banyak terjadi, “ ungkap Totok.

Totok merasa perlu meluruskan masalah tersebut, agar pengurus partai politik tidak seenaknya melaporkan dana kampanye. Hal itu karena partai politik masih punya kewajiban melaporkan rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Pada tahapan ini, berdasarkan UU Pemilu No. 07 tahun 2017 Pasal 497 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta. Karena memiliki efek pidana, Bawaslu mengingatkan pengurus Parpol hati – hati.

“Kalau dalam menyajikan data dengan sengaja laporannya nggak bener, masuk ranah pidana lho. Mereka salah, apa ya kita diamkan. Ibaratnya kami nyalakan lampu peringatan, biar waspada. Soalnya nanti juga harus membuat laporan penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. Outputnya kami akan buat surat himbauan kepada partai politik, agar mengelola data laporan dana kampanye dengan benar, “ tandasnya.

Untuk menindaklanjuti indikasi kesalahan laporan dana kampanye, Bawaslu kabupaten Rembang mengagendakan untuk mengundang pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, serta tim pasangan calon presiden/wakil presiden pada hari Rabu (09/01), kemudian pengurus partai politik pada hari Kamis – Jum’at (10 – 11/01/2019). Tujuannya untuk meminta klarifikasi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan