Ada Caleg Ditahan, KPU Beberkan Langkah Penanganan
Caleg salah satu partai politik di Kabupaten Rembang, yang belakangan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Rembang.
Caleg salah satu partai politik di Kabupaten Rembang, yang belakangan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Rembang.

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mengambil langkah – langkah penanganan, setelah ada seorang calon legislatif (Caleg) perempuan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rembang.

Caleg daerah pemilihan Rembang IV (Sarang – Sedan) tersebut, berinisial SFT (36 tahun) dan sudah tercantum sebagai daftar calon tetap (DCT) yang akan bertarung pada Pemilu 2019, memperebutkan kursi DPRD Rembang. SFT diduga terlibat dalam perkara tambang ilegal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menjelaskan pihaknya melakukan kajian internal, dengan melihat regulasi aturan, bagaimana ketika seorang Caleg berstatus tersangka. Pada prinsipnya, sebelum kasus memiliki kekuatan hukum tetap, Caleg tetap bisa mengikuti Pemilu. Selain itu, KPU Rembang berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, agar nantinya jangan sampai salah menentukan keputusan.

“Terus terang kami baru dengar kabar dari media. Kita mengkaji secara internal dan konsultasi sama KPU Provinsi. Tentu kami menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Jadi ditunggu saja ya mas perkembangannya. Jika ternyata ada kekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara, nanti tinggal diumumkan tidak memenuhi syarat. Kok Caleg itu masih dapat suara, maka akan jatuh ke Parpolnya, “ kata Iqbal, Senin (07/01/2018).

Pihak Kejaksaan Negeri Rembang belum menyampaikan tanggapan resmi, perihal penahanan SFT. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Bintarno kepada wartawan berjanji akan memberikan informasi, setelah mendapatkan izin dari pimpinannya.

Sebelumnya, anggota Resmob Polres Rembang menggrebek sebuah lahan tambang ilegal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sedan, tanggal 25 September 2018 lalu. Kasus tambang ilegal ini kemudian menyeret nama SFT. Selama proses hukum berlangsung di Polres, SFT tidak ditahan di sel Mapolres. Namun begitu pelimpahan tahap kedua dari Polres ke Kejaksaan Negeri, tersangka ditahan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan